HeadlineHukumUncategorized

Ini Jawaban Linda, Pemilik Koperasi Nirwana Terkait Kwitansi Kosong

Nganjuk, NNews.co.id – Nurul Hasanah (42) warga Warujayeng Kabupaten Nganjuk Jawa Timur ini mendatangi kantor hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. di Jalan Semeru Loceret Nganjuk kemarin pagi.

Kedatangan Janda yang memiliki 4 anak ini, meminta pendampingan hukum atas kasus dugaan penipuan dan penyerobotan tanah miliknya, yang diduga diambil haknya oleh Linda Yuliana pemilik Koperasi.

Menurutnya, kejadian bermula Tahun 2017 lalu, saat ia bersama Mahmud Fatani suaminya, meminjam uang Ke Linda Yuliana sebagai pemilik Koperasi Nirwana yang berada di Jalan Ahmad Yani Nganjuk Kota.

Saat itu ia diberi kwitansi kosong dan disuruh tanda tangan untuk urusan hutang piutang sebesar Rp. 600.000.000,00; dengan bunga 5% dan dalam jangka waktu 8 bulan, dengan total Rp. 840.000.000,00;.

Karena kesepakatan hutang piutang, maka korban menyetujui dan tandatangan di kwitansi kosong. Namun, ternyata tanpa sepengetahuannya, kwitansi itu ditulis jual beli rumah dan tanah.

Saat korban hendak melunasi, pihak koperasi tidak mau dengan alasan rumah sudah dibeli. Bahkan Nurul sempat diusir dan boleh tinggal secara kontrak di rumah milik korban sendiri.

Sembari menangis, korban tak terima karena merasa di tipu, maka ia meminta keadilan hukum dan meminta dikembalikan hak-haknya.

“ Saya tidak terima atas kasus penipuan ini, saya berharap aparat penegak hukum bisa benar-benar adil dan membela kebenaran, sehingga hak-hak saya bisa kembali.” Ujar Nurul Hasanah

Sementara itu, menurut Drs.Victor Asian Sinaga, S.H. Kuasa Hukum Korban, “ Saya berupaya sekuat saya semaksimal mungkin untuk menegakkan hukum dan mengembalikan hak dari klien saya ini.” Tuturnya

“ Dalam hal ini, saya menuntut pelaku dengan Pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan surat dan 368 tentang pemerasan dan 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana diatas 5 Tahun penjara.” Tambahnya

Sementara, Linda Yuliana mengaku, “ Tidak benar itu jika disodorkan kwitansi kosong, sebab kwitansi yang ditandatangani oleh Mahmud Fatani (almarhum) yang disaksikan oleh Nurul Hasanah istrinya, serta dihadapan Notaris adalah kwitansi yang sduah tertulis jual beli tanah dan rumah, bukan akad hutang piutang” Jelasnya kepada sejumlah media

Bahkan saat dihadapan Notaris, keduanya juga hadir dan menandatangani kesepakatan peralihan hak guna bangunan dari atas nama Mahmud Fatani beralih ke Linda Yuliana.

Hingga kini kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap . dalam waktu dekat rumah tersebut akan secepatnya di eksekusi .

Reporter         : Hariadi soewandito & Radian Bagus

Editor             : Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!