Dugaan Penipuan Dengan Modus Hutang Piutang Di Koperasi Simpan Pinjam, Rumah Janda Senilai 4 Miliar Raib Dalam 8 Bulan Hanya Karena Hutang 600 Juta.

Nganjuk, NNews.co.id – Nurul Hasanah (42) seorang janda warga Warujayeng Kabupaten Nganjuk Jawa Timur Seorang janda empat anak di Nganjuk mendatangi Kantor Hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., & Partner , di Jalan Semeru Loceret Nganjuk tadi pagi, Kamis (26/08/21).
Ia mengaku ditipu oleh seorang pemilik Koperasi Simpan Pinjam Nirwana yang berada di Jalan Ahmad Yani Nganjuk. Ia disodori kwitansi kosong saat meminjam uang senilai Rp.600.000.000,00; yang ternyata menjadi jual beli rumah tanpa sepengetahuan korban. Sementara harga rumah korban senilai 4 Miliar Rupiah.
Kedatangan Nurul Hasanah, meminta pendampingan Hukum atas kasus dugaan penipuan dan penyerobotan tanah miliknya yang diambil haknya oleh orang lain.
Kronologi kejadian, Sekitar tanggal 25 Juli 2017, Nurul Hasanah dan Mahmud Fatoni suaminya didatangi seseorang kerumahnya untuk menawarkan pinjaman dana. Awalnya, Nurul Hasanah menolak tawaran pinjam dana tersebut. Namun, hingga pada akhirnya Nulul dan suami menerimanya.
Selang satu hari setelah Nurul dan mendiang suaminya sepakat untuk menggunakan jasa pinjaman dana, ia didatangi seorang pengacara bernama Alm. Purwoko. Ia dan suaminya cerita kepada Alm.Purwoko jika mereka memiliki hutang kepada H. Nuril sebesar Rp.300.000.000,00; .
Berdasarkan cerita tersebut, Alm. Purwoko menawarkan untuk menyanggupi meminjamkan uang sebesar Rp.600.000.000,00; dengan bunga 5% per bulan, dalam jangka waktu 8 bulan. Namun, Nurul dan mendiang suaminya menolak tawaran tersebut.
Setelah beberapa kemudian, Alm. Purwoko datang kembali bersama Tribrata dengan tujuan membujuk Nurul dan suaminya untuk mengambil pinjaman di Koperasi Nirwana sebesar Rp.600.000.000,00;
Nurul dan mendiang suaminya terbujuk oleh rayuan mereka. Sehingga, Alm. Purwoko menyatakan pinjaman di Koperasi Nirwana hanya berlaku 1 Bulan, dan akan ada pihak perbankan lain yang akan memeberikan pinjaman 1,5 Miliyar, dimana dana tersebut akan cair 1 bulan kemudian(setelah lebaran) serta dapat diperuntukan untuk melunasi hutang di Koperasi Nirwana.
Untuk jaminan di Koperasi Nirwana, digunakan system AJB Gantung (simulasi) dengan tenggang waktu selama delapan bulan.
Awalnya Nurul dan suaminya menolak tawaran tersebut, namun Alm.Purwoko terus meyakinkan Nurul dan suaminya, hingga akhirnya nurul dan suaminya menyepakati penawaran tersebut.
Selanjutnya, Korban dan suaminya bersama Alm.Purwoko mendatangi kantor Notaris Agung Raharjo. Ia dan suaminya diminta Alm. Purwoko untuk menandatangani dokumen, tanpa tahu apa isi dokumen tersebut.
Sebelum penandatanganan dokumen, Ia dan suaminya meminta kepastian kepada Alm. Purwoko dan Alm. Agung Raharjo sebagai Notaris, jika mereka hanya menandatangani akta perjanjian hutang piutang, bukan hal lainnya.
Setelah penandatanganan dokumen, ia dan suaminya baru mengetahui jika dokumen tersebut adalah perjanjian kontrak sewa menyewa. Kemudian ia menanyakan kepada yang bersangkutan, namun Alm. Purwoko meyakinkan untuk mengikuti saja apa yang diminta Linda dan mengatakan akan mengantarkan perjanjian hutang piutangnya.
Setelah proses tanda tangan, ia dan suaminya diajak ke Koperasi Nirwana oleh Alm.Purwoko. Di Koperasi Nirwana ia diminta untuk tanda tangan di kwitansi kosong oleh Linda Juliana pemilik Koperasi Nirwana dengan berbagai alasan.
Kemudian, ia diberi uang cash oleh Linda Juliana pemilik koperasi sebanyak Rp.53.000.000,00; dengan akad utang piutang. Keseluruhan hutang yang kemudian menjadi beban tanggung jawab Nurul dan Suaminya sebesar Rp.600.000.000,00; .
Perjanjian kontrak sewa menyewa yang telah dibuat sebelumnya adalah siasat yang digunakan untuk menjebak Nurul Hasanah, sehingga seolah-olah Nurul dan Suaminya mengontrak rumah yang sebenarnya adalah rumah miliknya sendiri.
Selanjutnya, Nurul dan suaminya mendapat panggilan sidang perdata sebagai tergugat oleh Linda Juliana dengan mendalilkan bahwa terjadi jual beli obyek rumah seharga Rp.840.000.000,00;
Sementara itu, menurut Drs.Victor Asian Sinaga, S.H. Kuasa Hukum Korban, “ Saya berupaya sekuat saya semaksimal mungkin untuk menegakkan hukum dan mengembalikan hak dari klien saya ini.” Ujarnya
“ Dalam hal ini, saya menuntut pelaku dengan Pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan surat dan 368 tentang pemerasan dan 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana diatas 5 Tahun penjara.” Tambahnya
Korban meminta agar aparat penegak hukum bisa benar-benar adil dan membela kebenaran, sehingga hak-hak korban bisa kembali.
Linda Juliana, pemilik Koperasi Nirwana saat ditemui oleh sejumlah media, belum berkenan melakukan konfirmasi ke media. Dengan alasan, karena konfirmasi media melalui satu pintu lewat pengacaranya. Pihaknya menjanjikan besok baru bisa mengkonfirmasi ke media melalui pengacaranya.
Reporter : Hariadi Soewandito
Editor : Yesi Krismonita