HeadlineUncategorized

Diduga Diputus Sepihak PT ACE, Dua Buruh Pabrik Wadul Ke Disnaker Nganjuk.

Nganjuk, Nnews.co,id – Budi santoso dan Suratin, dua buruh pabrik PT ACE C&E yang merupakan site project PT.SAI Nganjuk, tadi pagi mendatangai Dinas Tenaga Kerja Nganjuk. Dengan di dampingi Fitri Wulandari, Kuasa Hukumnya, dua buruh pabrik PT ACE C&E ini, mengaku diputus kerja secara sepihak oleh pihak pabrik, (25/8/21).

Buruh pabrik warga Gondang Nganjuk ini, menuntut agar bisa tetap bekerja di PT ACE C&E, yang beralamatkan di Kecamatan Gondang Nganjuk Jawa Timur tersebut.

Dan jika tetap di PHK,  ia menuntut haknya seperti uang pesangon, dan uang lembur senilai 30 juta agar dibayar oleh pihak pabrik.

“ Disini, saya bermaksud menuntut agar saya agar bisa tetap bekerja di PT ACE C&E. Namun, jika saya tetap di PHK, saya menuntut hak saya seperti pesangon dan uang lembur.” Ujar Budi Buruh Pabrik PT ACE C&E

Sementara itu,  menurut Dwi Handayani Kepala General Affair atau GA PT ACE C&E menjelaskan, “ Kedua buruh pabrik yang di PHK ini masih status tenaga harian lepas. Keduanya di PHK karena dinilai kerjanya yang kurang maksimal, dan juga pabrik sedang melakukan efisiensi karyawan.” Jelasnya

“ Terkait uang lembur, sistem kerja dari kedua buruh, yang bekeja dibagian Satpam tersebut mengikuti aturan kesepakatan pabrik, yaitu 12 jam kerja, sehigga kelebihan sebanyak 4 jam kerja tidak dihitung lembur, dan itu sudah sesuai kesepakatan kedua belah pihak.” Pungkasnya

Fitri Wulandari,  Kuasa Hukum dari Budi santoso dan Suratin, mengaku akan terus mengupayakan hak-hak dari buruh bisa terpenuhi.

Ditambahkannya, setelah dilakukan mediasi antara pihak kedua buruh, dan pihak pabrik serta pihak Dinas Tenaga Kerja Nganjuk, hasil kesepakatan bersama,  bahwa pihak pabrik bersedia hanya memberikan uang pesangon PHK sebesar Rp. 7.500.000 untuk satu buruh yang di PHK.

Reporter         : Hariadi Soewandito

Editor             : Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!