HeadlineHukumUncategorized

Kejari Nganjuk, Tahan Tersangka Pasca Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Di Desa Putren Sukomoro.

Nganjuk, NNews.co.id – Kejaksaan Negeri Nganjuk, melakukan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Tersangka NIDI Bin SARIMIN (mantan Kepala Desa Putren) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Tahun Anggaran 2015 di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dari Penyidik Polres Nganjuk, (23/8/21).

Terhadap penanganan perkara ini ditangani oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk diantaranya Andie Wicaksono, SH., MH., Sri Hani Susilo, SH. dan Jaksa Penuntut Umum lainnya.

Dalam penerimaan tersangka dan Barang Bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan Barang Bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang didampingi oleh Penasehat Hukum Tersangka.

Sesuai prosedur, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk dilakukan rapidtes antigen oleh tim medis dari RS Bhayangkara Nganjuk. Hasilnya Tersangka dalam keadaan sehat dan non reaktif/Negatif (-) Covid-19.

Tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT- 308 / M. 5. 31/ Ft. 1/ 08/ 2021 tanggal 23 Agustus 2021, selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Agustus 2021 s/d 11 September 2021 di Rutan Polres Nganjuk.

“Penahanan terhadap Tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk dengan alasan menimbulkan kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP”, ujar Andie W Kasi Pidsus Kejari Nganjuk.

Sementara itu, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

#SALAMSEHAT             

#NOHOAX

#100%REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber Informasi: Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!