Mencoba Kabur, Tersangka Penipuan Jual Beli Masker Ditangkap Tim Cyber Polda Jatim.
Nganjuk, NNews.co.id – Kasus penipuan jual beli masker yang menimpa korban Riska Fatmawati (24) memasuki babak baru. Pelaku yang berinisial SWS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Cyber Polda Jatim pada akhir bulan Juli 2021 lalu.
Tersangka sempat diperiksa di Mapolda Jatim. Tak berselang lama setelah pemeriksaan,tersangka mencoba kabur dari tempat tinggalnya di daerah Jakarta. Namun polisi yang telah mengetahui rencana tersebut langsung menangkap dan menahan tersangka di Polda Jawa Timur pada Rabu (18/08/2021).
Dihubungi melalui seluler Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc selaku penasihat hukum korban, mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengusut kasus ini. “Terima kasih sekali kepada aparat kepolisian, khususnya Subdit V Cyber Polda Jatim yang telah berhasil menemukan dan menangkap tersangka. Info yang saya terima tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolda Jatim”, ujar Advokat lulusan Universitas Diponegoro Semarang tersebut.
Korban pada mulanya mengetahui pelaku dari media sosial facebook yang menawarkan masker. Melalui akun bernama Siti Aminah tersangka mengelabuhi korban. Setelah menerima pesanan senilai lebih dari Rp 203,9 juta tersangka tidak mengirim masker kepada korban melainkan hanya mengirim kotak susu bekas. Korban pun akhirnya melapor ke Polda Jatim. Kini diketahui nama akun facebook bukanlah nama aslinya.
“Kami mendorong adanya itikad baik tersangka untuk mengembalikan kerugian korban. Meskipun tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena bagaimana pun perbuatan tersangka ini sangat luar biasa. Melakukan penipuan jual beli masker di tengah kebutuhan masker yang sangat tinggi pada awal pandemi lalu. Tentu korban bukan hanya klien saya, tapi termasuk masyarakat luas”, tambah Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc pada Jumat, (20/08/2021) siang.
Telah ditangkapnya tersangka memungkinkan proses hukum akan berjalan lebih mudah dan cepat. Sehingga, korban akan segera ada keadilan dan tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter : Hariadi Soewandito
Editor : Yesi Krismonita