HeadlineUncategorized

Kejari Nganjuk, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara TPU Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

Nganjuk, NNews.co.id – Rabu, 18 Agustus 2021 Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/Incraht sebanyak 118 perkara meliputi narkotika jenis shabu dan ganja, double L, ITE, Senjata tajam, perjudian, UU Kesehatan dan tindak pidana umum lainnya perkara dalam jangka waktu November 2020 s/d Agustus 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Nganjuk AKBP Harviadi Agung Pratama, Sik, SH, MH beserta Jajaran, Kepala BNN AKBP Bambang Sugihato, Kepala Rutan Nganjuk Sudarno, Amd.IP, SH, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk yang diwakili oleh Supriyadi, SH (Panitera) dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.

“Saya sangat mengapresiasi kepada jajaran Polres Nganjuk, BNN Kabupaten Nganjuk dan Pengadilan Negeri Nganjuk serta jajaran terkait, sehingga terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam penanganan tindak pidana/kejahatan. Kegiatan pemusnahan barang bukti saat ini merupakan kerjasama kita semua”. ujar Kajari Nophy Tennophero Suoth, SH., MH

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Shabu: 97,45 gram, Ganja: 170,8 gram, Ekstasi: 2 1/2 butir, Pil doubel L: 21.823 butir,  Materai palsu: 11.296 pcs, serta barang bukti lain diantaranya arak, Handphone, senjata tajam, alat yang gunakan untuk perjudian, kejahatan dan lain sebagainya. Barang bukti dimusnahkan dengan cara di Bakar, di blander dan dipotong dengan mesin sehingga tidak bisa digunakan lagi.

#SALAMSEHAT

#NOHOAX

#100REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber Informasi: Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!