Bupati Nganjuk Cs Akan Segera Disidangkan

Nganjuk, NNews.co.id – Hari Rabu, 18 Agustus 2021 Pukul 13.30 Wib bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk atas nama terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), M Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk), Dupriono, SH., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek), dan Bambang Subagio (Camat Loceret).
Adapun pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa yaitu Kesatu: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Kedua: Pertama: Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua: Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para Terdakwa ditahan di Rutan Polres Nganjuk dengan alasan adanya PPKM Darurat dan di Rutan Nganjuk tidak menerima tahanan baru sehingga Kejaksaan Negeri Nganjuk menitipkan para terdakwa di Rutan Polres Nganjuk sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, pada tanggal 08 Juli 2021 Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan proses penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 7 orang Terdakwa tersebut setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri dan saat ini terhadap 7 orang Terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Polres Nganjuk.
“Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara yang menarik perhatian tersebut merupakan Tim Gabungan Jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Nganjuk”, ujar Andie W, SH., MH Kasi Pidsus Kejari Nganjuk
Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum diantaranya Andie Wicaksono, SH. MH., Eko Baroto, SH., MH. dan Sri Hani Susilo, SH. yang diterima oleh Akhmad Nur (Pegawai Pengadilan Tipikor pada PN. Surabaya), selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor pada PN. Surabaya.
Disisi lain, perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang dilakukan oleh Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), dkk yang cukup menarik perhatian Nasional dan masyarakat Nganjuk sangat di sayangkan, mengingat sebelumnya beredar di media sosial terdakwa Novi Rahman Hidhayat merupakan tokoh masyarakat terkaya no. 3 se-Asia Tenggara.
#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100%REAL
#KEJARINGANJUKSAE
Sumber Informasi:Tim Penerangan Kejari Nganjuk