Edarkan Okerbaya, Tiga Pemuda Asal Kedungrejo Tanjunganom, Dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Nganjuk, NNews.co.id – Tiga pemuda asal Dusun Surodadi Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diringkus anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk karena terlibat peredaran Narkotika di wilayah Warujayeng. Ketiga tersangka tersebut diantaranya, AP (23), NS (18), dan ZKM (25).
Kronologi penangkapan tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran Okerbaya jenis pil dobel L di wilayah Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Minggu, 15 Agustus 2021 Pukul 20.30 Wib melakukan penggerebekan di warung yang berada di Pengkol Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Petugas berhasil mengamankan Roni warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dan saat dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan 5 plastik klip yang berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 3 butir yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam dan ditaruh di saku celana depan sebelah kanan, saat dilakukan interogasi terhadap DIMAS, ia mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari A P yang saat itu juga berada di lokasi tersebut.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap A P, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi sebesar Rp. 50.000,- yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan dan 1 buah Hp merk OPPO tipe A3 S warna merah yang digunakan untuk transaksi yang saat itu ditaruh di meja di depannya, setelah dilakukan interogasi A P mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari N S.
Kemudian, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap N S di rumahnya dan ditemukan barang bukti 1 plastik klip yang berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 20 butir dan uang sebesar Rp. 100.000,- yang disimpan disaku celana sebelah kiri depan, 1 plastik klip yang berisi pil dobel L sebanyak 43 butir yang disimpan didalam tas warna coklat dilantai kamar,1 bendel plastik klip,dan 1 buah Hp merk VIVO tipe Y 53 warna hitam.
Sementara itu, saat dilakukan interogasi terhadap N S, ia mengaku bahwa pil dobel L tersebut diperoleh membeli dari Z K M. Kemudian, Pukul 22.30 Wib anggota Opsnal Satresnarkoba melaksanakan penangkapan terhadap Z K M di pinggir sungai termasuk Ds.Jambi Kec.Baron Kab.Nganjuk, ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip @ 8 butir pil dobel L dalam bungkus rokok surya digenggam di tangan kanan,uang tunai sebesar Rp. 180.000,- disaku celana kanan sebelah depan.
Selanjutnya, dilakukan penggledahan dirumah Z K M dan petugas menemukan barang bukti 3 plastik okerbya jenis pil LL berisi @ 1.000 butir pil dobel L, 1 bendel plastik klip, 28 buah botol kosong warna putih yang berada didalam tas hitam dan kresek hitam,dan 1 buah Hp merk Samsung tipe J 6 plus warna hitam yang dipegang ditangan kanan, dari hasil introgasi bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki 29 Tahun yang bernama Mble ( DPO ) alamat Sidoarjo dengan cara diranjau.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, dibawa keruang Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Yesi Krismonita