HeadlineHukumKriminalUncategorized

Ini Modus Oknum Guru Ngaji Pada Korbannya : Diberi uang Rp. 5000 .

Nganjuk, NNews.co.id – Bunga (nama samaran) gadis 13 Tahun, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, di dampingi saudaranya mendatangi kantor hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. & partner, di perumahan Semeru Residence Tanjungrejo Nganjuk.

Ia mendatangi pengacara tersebut,  guna meminta bantuan hukum. Karena ia telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan AM (60) oknum Guru Ngaji di Desanya.

Kejadian pencabulan itu terjadi sejak 28 Juli 2021. Bunga salah satu korban mengaku, ketika mengaji ia diminta oleh Guru Ngaji tersebut mengambilkan air minum di dapur, namun saat mengambilkan air minum, ia di raba dan di pegang kemaluannya oleh Guru Ngaji tersebut.

“ Waktu itu, saya disuruh mengambilkan air minum di dapur, namun saat mengambilkan air minum, alat vital saya di raba dan di pegang sama Guru Ngaji ini.” Ungkap Bunga

Hal seperti itu dilakukan tidak hanya sekali, dan di tempat berbeda, bahkan diduga korban dari AM lebih dari 1 orang.

Sementara itu, Desi Wahyuningsih, usai menandatangani surat sebagai kuasa hukum bunga mengatakan, korban mengaku telah di raba dan di pegang alat vitalnya. Usai melakukan itu, terduga pelaku memberi uang Rp. 5000 dan meminta jangan menceritakan kepada temannya.

“ Jadi, si korban ini mengaku telah di raba dan di pegang alat vitalnya. Usai melakukan itu, terduga pelaku memberi uang Rp. 5000 dan meminta jangan menceritakan kepada temannya.” Ujar Desi Wahyuningsih Kuasa Hukum Bunga

“ Tiga kali Guru Ngaji tersebut melakukan aksinya, terduga korban juga diberi uang Rp. 5000 sebanyak Tiga kali.” tambahnya

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Akp Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan Saat ditemui media NNewstv & NNews.co.id pada hari Jumat, 15 Agustus 2021. Membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Ia juga membenarkan jika Pukul 09.00 Wib terlapor dipanggil oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk untuk dimintai klarifikasi dan menjalani pemeriksaan. Dan pihak polisi sudah memeriksa sebanyak 7 orang saksi, termasuk AM selaku terlapor.

“ Ya, memang benar hari ini terlapor kami lakukan pemanggilan dan kita klarifikasi. Sampai saat ini laporan yang kami terima sementara ada 2 korban.” Jelas Akp Nikolas Bagas Kasat Reskrim Polres Nganjuk

Hingga saat ini, polisi terus melakukan pengembangan atas laporan tersebut, dan belum menetapkan terlapor sebagai tersangka, hingga saat ini AM masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, beberapa murid diperlakukan tak senonoh oleh AM seorang guru ngaji di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon. Tidak terima oleh perlakuan sang Guru Ngaji tersebut, orang tua korban, korban dan beberapa saksi pun melapor ke Polres Nganjuk serta meminta bantuan hukum Peradi Nganjuk agar kasus ini diusut tuntas.

Reporter         : Hariadi Soewandito

Editor             : Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!