HeadlineHukumKriminalUncategorized

Sidang Online Kejari Nganjuk Agenda Pemeriksaan Saksi, Tindak Pidana Perdagangan Orang

Nganjuk, NNews.co.id – Kamis,12 Agustus 2021 dimulai pukul 11.00 Wib Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan sidang online (daring) perkara tindak pidana umum bertempat di ruang sidang Kejaksaan Negeri Nganjuk.

“Jumlah perkara yang disidangkan pada hari ini sebanyak 28 perkara dengan terdakwa sebanyak 33 orang yang di laksanakan di 4 tempat berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rutan Kelas II B Nganjuk dan Rutan Polres Nganjuk”, ujar Roy Kasi Pidum Kejari Nganjuk.                  

                                                                                                       Adapun salah satu sidang yang menarik perhatian masyarakat yakni terkait sidang perkara tindak pidana perdagangan orang dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa dalam perkara ini yakni Anik Listiani Als Mami Lisa seorang perempuan berusia 50 Tahun yang berasal dari Kabupaten Jepara, yang di dakwa melanggar pasal 12 Jo pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 dan pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yakni Sdri. Liya L, SH.,MH. dengan Majelis Hakim (Chita Cahyaningtyas, SH., Sdri. Triu SH., dan Sdr. Feri Deliansyah, SH. )

Sidang pada hari ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 4 orang saksi Yaitu saksi anak Korban ESF, NMM, FA dan KAL yang berasal dari Kabupaten Jepara. Pengakuan dari 4 orang saksi tersebut pertama kali dia ditawari pekerjaan oleh seseorang yang bernama Mia (DPO), untuk bekerja di daerah Kabupaten Nganjuk, lalu keempat saksi menyetujui tawaran Mia dan keempat saksi korban tersebut berangkat ke Nganjuk yang di jemput oleh terdakwa pada Hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 mengendarai travel.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan tindak pidana perdagangan orang tersebut adalah sejumlah uang tunai Rp. 200.000,- 1 buah handphone merk samsung tipe A31 warna putih, 1  buah baju atasan lengan panjang warna biru dongker motif bunga, 1 buah bawahan rok pendek warna hitam, 1 buah BH warna krem, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah dress warna orange motif bunga, 1 buah nota kontan Bill karaoke warna orange bertuliskan “PAPERLINE”, 1 buah buku catatan B.O warna biru  bertuliskan “POS”.

#SALAMSEHAT

#NOHOAX

#100REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber informasi: Tim penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!