Asik Ngopi Di Warung, Pria Asal Warujayeng Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk
Nganjuk, NNews.co.id – FJR (29) seorang pria dengan pekerjaan Wiraswasta yang merupakan warga Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, kini mendekam di jeruji besi Polres Nganjuk akibat mengedarkan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Nganjuk.
Menurut Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk, “ Kronologi kejadian penangkapan terhadap pengedar Narkoba tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Okerbaya di sekitar wilayah Kandangan Tanjunganom.” Jelasnya
“ Kemudian, pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 Pukul 23.20 Wib, petugas dari kepolisian Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang Idr (28) di warung kopi yang berada di Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kab.Nganjuk .” Lanjut Iptu Supriyanto
“ Idr (28) kedapatan membawa Okerbaya jenis pil dobel sebanyak 1 buah botol plastik berisi 1.000 butir. Selanjutnya hasil introgasi dari Idr (28), ia mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari seseorang yang bernama Fjr (29).” Ujarnya
“ Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Fjr (29) pada Pukul 23.30 yang pada saat itu juga berada diwarung tersebut dan dilakukan penggledahan terhadap Fjr (29). Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp. 300.000,-. “ pungkas Iptu Supriyanto
Sementara itu, menurut pegakuan tersangka Fjr ia mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari temanya yang bernama Ridwan (DPO), yang merupakan warga Kota Solo, Jawa Tengah.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, kini dilakukan sidik di Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Yesi Krsimonita