Penumpang Bus Di Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Bojonegoro, NNews.co.id – Sejumlah Bus antarkota antar Provinsi (AKAP) dan antarkota dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Tipe A Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro tetap beroperasi selama pemberlakuan penerapan PPKM darurat.
Namun begitu, warga yang hendak berangkat ke luar kota Bojonegoro atau luar Provinsi Jawa Timur pun bisa menggunakan salah satu moda transportasi darat tersebut, syaratnya penumpang membawa surat bebas Covid-19, test swab antigen maupun PCR
Dari keterangan Budi Sugiarto, Kepala Terminal Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro, surat bebas Covid-19 menjadi syarat utama untuk bisa melakukan perjalanan, salah satunya dengan menggunakan angkutan umum bus ke luar kota. Selain itu, penumpang juga harus menerapkan protokol kesehatan, mulai menggunakan masker, menjaga jarak dan lain-lainnya.
” Misalnya, penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP) atau jarak tempuh perjalanan minimal 250 KM/4 Jam, penumpang wajib menunjukan Kartu Vaksin Covid-19 atau hasil negatif Swab Antigen ataupun PCR (polymerase chain reaction) , sedangkan Swab Antigen berlaku selama 1×24 jam dan PCR (polymerase chain reaction) berlaku selama 2×24 Jam”,jelasnya, Minggu (25/07/2021).
Selain itu, imbuhnya, sebelum penumpang berangkat ke tempat tujuan, dari pihak Terminal Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro terlebih dahulu melakukan penyekatan kepada calon penumpang di tempat yang telah disiapkan, guna memastikan terpenuhinya syarat-syarat bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penumpang yang naik membawa surat bebas Covid-19. Kalau semuanya melalui terminal, para penumpang akan diketahui karena akan diperiksa oleh petugas. Kapasitas bus pun dibatasi, hanya 50% dari kapasitas bus”,ungkapnya.
Sementara itu, bagi para pengusaha angkutan umum dan biro perjalanan, sambung Budi Sugianto, bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi dan arahan agar dalam menjalankan usahanya tetap mematuhi protokol kesehatan.
Secara terpisah hal yang hampir senada juga diungkapkan oleh pihak agen biro perjalanan di Terminal Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro.
Seperti, Darminto seorang agen Biro PO Pahala Kencana mengaku bahwa, layanan tiket untuk penumpang jurusan Bojonegoro -Jakarta selama PPKM Darurat mengalami penurunan secara drastis, setiap harinya hanya 5-10 orang jumlahnya.
Ia pun menambahkan, bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan harus membuat surat bebas Covid-19 di tempat layanan kesehatan puskesmas maupun keterangan dari dokter.
“Kalau tidak membawa surat itu, calon penumpang tidak diperbolehkan membeli tiket atau naik angkutan”, pungkasnya
Reporter : Eko Prayitno
Editor : Yesi Krismonita