HeadlineHukumUncategorized

Edarkan Narkoba Di Pasar Wage Pria Asal Payaman Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk

Nganjuk, NNews.co.id – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Kembali berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba di wilayah Nganjuk. MA (45) seorang warga Jl. DI Panjaitan Kelurahan  Payaman, Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Jawa timur , di bekuk petugas dirumahnya,(15/7/2021).

Kronologi penangkapan tersebuat, berawal informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah belakang Pasar Wage Nganjuk, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira jam 21.00 wib Tim Unit Resmob Satresnarkoba berhasil mengamankan M  A (45) dirumahnya yang berada di Jl. DI Panjaitan , Kel. Payaman, Kec/Kab. Nganjuk.

Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa; 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis  shabu seberat 0,58 gram, 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,65 gram, serta  1 buah HP Merk Asus Type Zenfone max 2 Warna Hitam yang berada dikamar utama rumahnya,

Selain itu juga didapati, 1  buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis shabu, 3  buah pipet kaca bekas pakai shabu, 1  buah korek api gas warna merah, 1  buah alat hisap / bong serta Uang hasil penjualan sebesar Rp. 700.000yang berada di kamar belakang.

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas, dari tersangka MA.

Pada saat diintrogasi petugas, MA mengaku, narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan dari temanya yang mengaku bernama  SINYO (DPO) warga Kelurahan Kartoharjo, Kabupaten.Nganjuk, dan juga menjelaskan mendapatkan shabu dengan cara membeli dari ABAH (DPO) warga Sidoarjo (Dalam pengembamgan).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut

Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!