Giat Operasi Yustisi Gabungan Beberapa instansi, mekanisme Sidang di Tempat
Nganjuk, NNews.co.id – Kamis tgl 15 Juli 2021 Pukul 09.30 Wib s.d selesai telah dilaksanakan giat Operasi Yustisi dengan mekanisme Sidang di Tempat, kegiatan ini dilakukan di halaman Gedung Juang 45 Jln. Dr. Soetomo, Kelurahan Kauman Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Dalam Kegiatan ini, melibatkan gabungan dari beberapa instansi yang terdiri dari Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, BKO TNI AL Marinir Surabaya, PN Nganjuk, Kejari Nganjuk, Satpol PP Kab Nganjuk serta BPBD Kab Nganjuk.
Sementara itu, Operasi Yustisi ini telah dilaksanakan sidang di tempat terhadap 40 orang masyarakat pelanggar PPKM darurat, dengan total jumlah nilai denda sebesar Rp. 1.150.000,-
Selama kegiatan Operasi Yustisi ini berlangsung, situasi di lokasi aman dan kondusif.
Reporter : Yesi Krismonita