Korban Penipuan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Laporkan Kadesnya Ke Kejaksaan Negeri Nganjuk
Nganjuk,NNews.co.id – Mutiah, warga Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, guna melaporkan Haji Bismoko kadesnya sendiri, (08/07/2021)
Dengan didampingi Darsono ayahnya, dan kuasa hukumnya, ia menyerahkan sejumlah bukti berupa kwitansi dan surat kesepakatan, antara ia dengan Haji Bismoko sebagai Kades Oro Oro Ombo.
Menurutnya, pada beberapa bulan lalu saat ada ujian Perangkat Desa, ia bertemu dengan kadesnya dan bersepakat membayar uang 180 juta, sebgai pelicin agar ia bisa masuk dan diterima sebagai Carik atau Sekdes di Desa Oro Oro Ombo.
“ Beberapa bulan lalu sebelum ada ujian Perangkat Desa, saya bertemu dengan kades ini dan bersepakat membayar uang 180 juta, sebgai pelicin agar saya bisa masuk dan diterima sebagai Carik atau Sekdes di Desa Oro Oro Ombo ini” Ujar Muti’ah Pelapor
Korban dan Kades bersepakat jika Muti’ah membayar uang muka 93 juta rupiah, pembayaran dibuktikan degan kwitansi yang di tandatangani oleh Kades. dan juga diperkuat ada surat kesepakatan, ketersediaan Kades mengundurkan diri jika tidak bisa mengembalikan uang muka tersebut.
“ Saya dan Kades sudah sepakat, jika saya hanya membayar uang muka 93 juta rupiah dulu, dan saya memiliki kwitansi pembayaran yag ditandatangani Kades dan surat kesepakatan juga” Lanjutnya
Namun saat usai ujian Perangkat Desa, ternyata Muti’ah tidak lolos seleksi Sekdes, dan meminta agar uang dikembalikan sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini uang tak juga di kembalikan oleh Kades.
Merasa di tipu, ia akhirnya mengadu ke kepolisian Polres Nganjuk dan meneruskan laporan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kini Muti’ah hanya meminta agar uangnya dikembalikan padanya, sesuai hasil kesepakatan dengan pihak terlapor.
Reporter : Hariadi soewandito
Editor : Yesi Krismonita