Kejari Nganjuk,Terima Pelimpahan Tahap Dua Dari Bareskrim Polri Atas Kasus Bupati Nganjuk
Nganjuk, NNews.co.id – Kejakasaan Negeri Nganjuk, menerima pelimpahan tahap dua dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, atas kasus dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan Bupati Nganjuk, Novi Rhaman Hidayat, (08/7/2021).
Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima pelimpahan ketujuh tersangka dan barang bukti. Usai menjalani pemeriksaan, ketujuh tersangka tersebut langsung di gelandang masuk mobil tahanan kejaksaan guna dilakukan penahanan di Polres Nganjuk.
“ Kita telah menerima pelimpahan dari ketujuh tersangka dan barang bukti, selanjutnya ketujuh tersangka akan di bawa dan ditahan di Polres Nganjuk.” Ujar Nophy Tennophero South Kajari Nganjuk
Ketujuh tersangka diantaranya Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Dupriono Camat Pace, Edie Srijanto Camat Tanjungnaom yang Juga Merangkap Plt Camat Sukomoro, Haryanto Camat Berbek, Bambang Subagio Camat Loceret, Tri Basuki Widodo Mantan Camat Sukomoro,dan Ajudan Bupati Ngajuk Izza Muhtadin.
Bupati Nganjuk dan Ajudannya dikenakan Pasal 5 Ayat (2) Dan Atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jonto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangka kelima tersangka Camat dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A dan B Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undnag Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Reporter : Radian Bagus
Editor : Yesi Krismonita