HeadlineHukumUncategorized

Asik Ngopi, Warga Kalianyar Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk

Nganjuk, NNews.co.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba, DR (39) warga Desa. Kalianyar, Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, (07/07/21).

Kronologi penangkapan berawal dari Adanya informasi dari masyarakat sekitar wilayah Warujayeng Kab. Nganjuk tentang adanya peredaran narkoba di warung kopi yang berada di Desa. Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten. Nganjuk.

Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, Rabu, 07 Juli 2021 Pukul 19.00 Wib tiba di sebuah warung kopi dan mengamankan 2 orang yang mengaku bernama SPR warga Dusun Lumpang renteng, Desa Kurungrejo Kecamatan Prambon Nganjuk.

Pada saat dilakukan  penggledahan SPR ditemukan barang bukti berupa okerbaya jenis pil dobel L sebanyak  3 Lop/3.000 butir pil dobel L yang dibungkus plastik yang di bungkus kantong kresek warna hitam, yang pada saat itu berada dilantai warung.

Menurut keterangan SPR mendapatkan pil dobel L tersebut dari D R. selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap D R dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 250.000,- yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan sebuah HP Merk Xiaomi type 6A Warna Hitam disimpan disaku celana depan sebelah kiri, yang pada saat itu berada didalam warung kopi yang terletak di Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom Nganjuk.

Menurut pengakuan D R mendapatkan pil dobel L tersebut dari PAIJAN atau KEPIS (DPO) alamat Ngronggot, Kab. Nganjuk, ( Dalam pengembangan ).

Selanjutnya tersangka, saksi, dan barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!