Kondektur dan Kernet Bus Tersangka Pengedar Narkoba, Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk
Nganjuk,NNews.co.id – Seorang kondektur bus Mo (23) asal warga Dusun Klepek Desa Sukoiber Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, dan kernet bus Nov (22) warga Dusun Batan Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Kronologi penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah kandangan Tanjunganom Nganjuk.Selanjutnya, kedua tersangka digerebek Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk 19, di dalam rumahnya yang berada di Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, karena kedapatan barang bukti berupa sabu-sabu.
Pada saat melakukan penangkapan, polisi berhasil menganmankan beberapa barang bukti diantaranya; satu plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 1,08 gram, seperangkap alat hisap shabu, pecahan pipet kaca,1 Korek api gas,1 buah Hp merk XIAOMI warna putih hitam tipe Redmi 2 yang digunakan sebagai alat komunikasi yang berada diatas lantai.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap Mo (23) dan ditemukan barang bukti 1 plastik Narkotika jenis shabu seberat 0,26 gram dan juga dilakukan penggledahan terhadap Nov (22) dan polisi berhasil menemukan barang bukti 1 buah Hp merk HUANGMI warna hitam tipe 3410 didalam saku celana depan sebelah kiri, serta disita juga 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Merah No. Pol AG 5338 DC yang digunakan sebagai alat transportasi mengantar sabu oleh tersangka.
Berdasarkan keterangan dari Mo (23) bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Diyan (DPO) warga Kec.Baron Kab. Nganjuk yang dibeli dari SAY (DPO) alamat Kab. Banyuwangi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Yesi Krismonita