HeadlineUncategorized

Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejari Nganjuk Adakan Diskusi Publik tentang UU ITE Untuk Generasi Millenial

Nganjuk,NNews.co.id – Kamis, 01 Juli 2021 pukul 15.30 s.d 17.00 WIB bertempat di Cafe Astro Kel. Mangundikaran Kabupaten Nganjuk telah dilaksanakan Diskusi Publik tentang UU ITE dengan tema “Melindungi atau Mengekang Kebebasan Berpendapat Bagi Generasi Millenial” , diselenggarakan oleh Kejari Nganjuk bekerjasama dengan Komunitas GEKRAF (Gerakan Ekonomi Kreatif) Kab. Nganjuk, diikuti oleh sekitar 60 (enam puluh) orang yang dilaksanakan secara tatap muka dan daring (online) melalui zoom meeting dengan penangungjawab Nophy Tennophero Suoth, SH, MH (Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Marhen Djumadi Plt. Bupati Nganjuk, Raditya Haria Yuangga Wakil Ketua DPRD II Kabupaten Nganjuk, para Kasi pada Kejaksaan Negeri Nganjuk beserta Jaksa dan Staf, Ketua DPC GEKRAF Kabupaten Nganjuk serta Peserta diskusi publik dari anggota komunitas GEKRAF (Gerakan Ekonomi Kreatif) Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan diskusi publik tersebut merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021 dengan maksud untuk memberikan pemahaman terhadap UU ITE kepada Generasi Millenial yang bergerak dalam industri pariwisata, ekonomi kreatif Nasional dan Jawa Timur terkhususnya di Kab. Nganjuk sehingga tidak melanggar UU ITE.

 “Kami sangat mengapresiasi kegiatan hari ini, terkhusus untuk Gekraf meskipun pengurusnya belum dilantik, namun sudah melakukan trobosan-trobosan untuk meningkatkan ekonomi kreatif, sehingga perekonomian di Kab. Nganjuk lamban laun dapat bangkit dan berkembang meskipun dalam suasana pandemi Covid 19. Kita mulai besok akan melakukan PPKM di beberapa wilayah di Jatim, sehingga kami berharap seluruh masyarakat Kab. Nganjuk turut membantu untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, sehingga kita segera terbebas dari pandemi Covid 19.” ujar Marhen Djumadi Plt. Bupati Nganjuk dalam sambutanya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menyampaikan terkait UU ITE serta menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya generasi millenial untuk bijak dalam menggunakan medsos karena bilamana tidak bijak kita akan melanggar UU dan peraturan yang berlaku terutama UU ITE. Sejumlah sektor perekonomian sekarang banyak yang menggunakan informasi publik, sarana elektonik untuk melakukan komunikasi, sehingga diharapkan untuk bijak dalam penggunaannya dan tidak melanggar aturan yang ada.

 “Kegiatan yang masih eksis di tengah-tengah pandemi Covid-19 adalah gerakan ekonomi kreatif berbasis teknologi digital yang juga diatur dalam UU ITE dan Diskusi Publik ini merupakan pelaksanaan program JAMASAN SAE Kejari Nganjuk”, ujar Kajari Nophy T. Suoth menambahkan.

Kejari Nganjuk dengan Tagline “SAE: Semangat Amanah Melayani” yang salah satu layanannya adalah JAMASAN SAE, merupakan salah satu program unggulan layanan Kejari Nganjuk kepada masyarakat dengan mengambil kalimat/kata-kata kearifan lokal kehidupan budaya masyarakat Nganjuk yang mempunyai arti JAKSA MUCAL LARE SEKOLAH LAN MASYARAKAT MILLENIAL bermakna selain Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya Institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana dan disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (Executive Ambtenaar) namun juga memberikan  pelayanan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar dan generasi millenial.

Kejaksaan siap membantu dalam konsultasi semua UU agar ekonomi kreatif dapat berkembang tanpa melanggar UU ITE. Selain itu Kejaksaan juga siap membantu dalam semua lini masyarakat, khususnya terkait konsultasi UU agar masyarakat lebih memahami undang-undang yang ada di Republik Indonesia, sehingga tidak melanggar UU yang ada tersebut. Salah satu upaya Kejaksaan dalam mensosialisasikan UU ITE adalah melalui berbagai kegiatan diantaranya adalah melalui kegiatan diskusi publik seperti saat ini.

Raditya Haria Yuangga (Wakil Ketua II DPRD Nganjuk), menambahkan “Berharap kepada semua yang hadir dalam kegiatan ini, lebih bijak dalam penggunaan medsos sehari-hari, sebagaimana pepatah kita “Jarimu adalah Harimaumu” .

#SALAMSEHAT                                             

#NOHOAX

#100REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber Informasi :Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!