HeadlineHukumUncategorized

Pelimpahan Tahap Dua, Kejaksaan Negeri Nganjuk Langsung Tahan Tersangka A-M

Nganjuk, NNews.co.id – Bertempat di ruang Tahap II Kantor Kejaksaaan Negeri Nganjuk dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Pidum Unit II Polres Nganjuk oleh Jaksa Penuntut Umum (Dedi Irawan SH.,M.Kn.,MH., Pujo R, SH.,MH. dan Halim Irmanda, SH.,MH, (29/6/21).

Tersangka dalam perkara ini yaitu H. M. Aris Mujiono, SH.,MH. Bin Ali Joyo (Pengacara) 47 Tahun yang telah melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP, Perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat dikarenakan korbannya adalah seorang penyandang tunanetra. Penahanan tersangka H.M Aris Mujiono,SH.,MH Bin Aji Joyo dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 29 Juni s/d 18 Juli 2021. 

“Perkara ini bermula korban yang ingin menyelesaikan permasalahan harta warisan berupa tanah dengan saudaranya, lalu korban di kenalkan kepada tersangka melalui tetangganya, pada saat bertemu dengan tersangka sanggup menyelesaiakan permasalahan yang di alami oleh korban, kemudian korban menyerahkan dua sertifikat kepada tersangka, namun tsk tdk membantu menyelesaikan permasalahan korban malah tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengatahuan korban”‘, ujar Roy A. N, SH., MH (JPU).

Dalam tahap II tsb juga diserahkan Barang Bukti yang disita dari tersangka kepada JPU berupa uang tunai senilai Rp. 205.000,000, 1lembar Surat Undangan Nomor: 005/411.603.06/2016 Tanggal 5 November 2016 yang di tandatangani Kepala Desa Bungur An.Yatiran, 2 lembar Surat Pernyataan, 1 lembar Surat kuasa, 3 buah Warkah yang masing masing berisi tentang Pemecahan Sertifikat dan Permohonan Balik Nama, 2 buah Sertifikat dengan No Hak Milik yang berbeda dan atas nama 1 orang B.Lamini, 1 lembar Surat Kesepakatan.

#SALAMSEHAT                                                                                                                                                                                                    

#NOHOAX

#100REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber Informasi:Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!