HeadlinePemerintahanUncategorized

Pengamat Hukum : Pemerintah Bisa Digugat Melanggar Pasal 6 UU No. 24/ 2007 Karena Tak Kunjung Merelokasi Korban Longsor.

Nganjuk, NNews.co.id – Terkatung – katungnya nasib para keluarga korban bencana longsor di Dusun Selopuro Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk Jawa Timur pada 4 bulan yang lalu ini, disikapi oleh pengamat hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.

Ahli hukum pidana dan pemerintahan ini menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Nganjuk bisa di tuntut secara perdata di PTUN karena dinilai melanggar Undang-Undang Pasal 6 UU No 24 Tahun 2007, tentang penanggulangan bencana.

Sebab sudah menjadikan kewajiban pemerintah untuk mengembalikan kondisi secara normal bagi para korban bencana. Karena dalam waktu 4 bulan lebih, dan belum juga direlokasi menimbulakan trauma secara psikis dan ekonomis.

Ia mengimbau pada para korban agar melakukan class action yang menggugat pemerintah secara perdata, agar pemerintah bisa lebih cepat merespon dan membagun rumah relokasi. Karena, waktu 4 bulan lebih sejak terjadinya bencana sangatlah lama bagi para korban.

“ Pemkab Nganjuk, bisa di tuntut secara perdata di PTUN karena dinilai melanggar Undang-Undang Pasal 6 UU No 24 Tahun 2007, tentang penanggulangan bencana.” Jelas Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., pengamat hukum

“ Sudah menjadikan kewajiban pemerintah untuk mengembalikan kondisi secara normal bagi para korban bencana. Karena dalam waktu 4 bulan lebih, dan belum juga direlokasi menimbulakan trauma secara psikis dan ekonomis.” Tambahnya

“ Untuk para korban saya himbau, agar segera melakukan class action yang menggugat pemerintah secara perdata, agar pemerintah bisa lebih cepat merespon dan membagun rumah relokasi.” Pungkasnya

Sementara Sekda Kabupaten Nganjuk Mohamad Yasin “ Saya sudah melakukan berbagai upaya, agar dengan cepat merelokasi para keluarga korban longsor, Pemerintah juga sudah mendatangkan ahli geologi guna mendeteksi kondisi tanah yang akan dijadikan relokasi bagi para korban longsor.” ungkapnya

Pihaknya juga menjelaskan ada perubahan titik lokasi yang semulan berada disisi barat, kini berubah di sisi timur. Hingga saat ini pemerintah masih menunggu hasil dari tim geologi tersebut.

Sebelumnya, sejumlah keluarga korban longsor di Desa Ngetos Nganjuk mengeluhkan dengan lambatnya proses relokasi, karena hingga saat ini para korban sudah jenuh kos di rumah warga, dan meminta pemerintah segera membangun rumah bagi para korban.

Reporter         : Hariadi Soewandito

Editor             : Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!