Sidang Online Kejari Nganjuk, Dengan Agenda Sidang Putusan Terhadap Terdakwa Pemalsuan Mata Uang
Nganjuk, NNews.co.id – Selasa, 29 Juni 2021 dimulai Pukul 11.00 Wib s/d selesai Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan sidang online (daring) perkara Tindak Pidana Umum bertempat di ruang sidang Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Jumlah perkara yang disidangkan hari ini sebanyak 13 perkara dengan terdakwa sebanyak 23 orang yang di laksanakan di 3 (tiga) tempat yang berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk” ujar Roy Ardiyan C,SH., MH (kasi pidum).
Adapun salah satu perkara sidang yang sempat menarik perhatian masyarakat yakni terkait perkara pemalsuan mata uang dengan agenda Sidang Putusan, Terdakwa dalam perkara tersebut yakni Hartoyo (Kepala Desa Romowarto) terbukti melanggar pasal 245 KUHP dan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang di keluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut yakni Deris Andriani, SH.,MH. dan Majelis Hakim (Chita Cahyaningtyas, SH., Triu SH., dan Feri Deliansyah, SH).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim telah menetapkan putusan terhadap terdakwa Hartoyo (kepala desa rowomarto) dengan amar putusan “Dijatuhi hukuman pidana selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah), apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut di tambah 2 bulan kurungan”.
Bahwa sebelum sidang putusan pada hari ini, tepatnya 1 minggu yang lalu tanggal 22 Juni 2021 dilaksanakan sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait perkara tersebut. Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Hartoyo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagainaman dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp.5.000.000,00 ( lima juta rupiah), apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka Subsidair ditambah 4 (empat) bulan kurungan.
Barang bukti yang di sita dari terdakwa adalah 1 buah printer hawlett packard warna putih,1 buah kardus warna coklat,1 bendel kertas warna putih,1 buah dompet warna hitam, 23 lembar kertas gambar pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri berbeda untuk di rampas dan di musnahkan.
#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100REAL
#KEJARINGANJUKSAE
Sumber informasi:Tim penerangan kejari nganjuk