HeadlineHukumUncategorized

Kejari Nganjuk, Lakukan Penahanan Terhadap 2 Tersangka Kasus Dugaan TPK PTSL Asal Warujayeng

Nganjuk,NNews.co.id – Kejaksaan Negeri Nganjuk, melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 (25/6/21).

Tersangka masing-masing berinisial K selaku mantan Lurah Warujayeng dan HM selaku Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng, di sangkakan menggunakan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Modus yang dilakukan oleh Kedua tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi Program PTSL di Kelurahan Warujayeng, yaitu melakukan Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam kurun waktu antara bulan april 2020 s/d tanggal 15 Desember 2020 sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar 1.412.000.000,- “, ujar Andie W, SH., MH (ketua tim penyidik)

Penahanan terhadap para Tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik dengan alasan menimbulkan kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan.

Kedua Tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk Pukul 16.30 Wib, dan kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 25 Juni 2021 s/d 14 Juli 2021.

#SALAMSEHAT                                                                                                                                                                                              

#NOHOAX

#100%REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber Informasi: Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!