HeadlineUncategorized

Tim Rajawali 19, Berhasil Meringkus Dua Pengedar Narkotika Asal Nganjuk

Nganjuk,NNews.co.id – Dua warga asal Kabupaten Nganjuk, berhasil diringkus Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Kedua pelaku diringkus ditempat berbeda lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, (21/6/2021).

Kedua tersangka diantaranya Nov (19) warga Dusun Gedangklutuk Desa/Kecamatan sawahan, dan IS (25) warga Dusun Krajan desa Mlilir Kecamatan Berbek Nganjuk.

Tersangka Nov diringkus petugas pada sekitar pukul 01.45 WIB di depan toko swalayan Jalan Imam Bonjol Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Sedangkan IS diringkus pada sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya, yakni Dusun Krajan Desa Mlilir Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

Kejadian bermula, saat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Nganjuk kota. Selanjutnya, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk segera melakukan penyelidikan.

Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 Pukul 01.45 Wib, didepan alfamart yang berada di Jln. Imam Bonjol Kel. Payaman Kec/Kab. Nganjuk, Unit Resmob Sat resnarkoba  mengamankan N S R, dan pada saat dilakukan  penggeledahan oleh team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, N S R kedapatan barang bukti berupa: 1 buah plastik klip berisi Serbuk Crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram yang dibungkus tisu dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Surya Pro warna putih dan 1 buah HP merk OPPO type A53 warna biru berada dimeja mini market termasuk Jl.Imam Bonjol, Kel.Payaman, Kec/Kab. Nganjuk, setelah dilakukan introgasi Sdr. N S R mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan 2 temanya (dalam pengembangan)  selnjutnya  juga mengaku mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut membeli  dari temanya yang bernama Sdr. I S

Selanjutnya unit Resmob  Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap I S  dirumahnya yang berada di Dusun Krajan desa Mlilir Kecamatan Berbek Nganjuk. Pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi serbuk crystal putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, 1 plastik klip kecil berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis  sabu seberat 0,21 gram yang dibungkus tisu yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Esse Cafe yang disimpan disaku celana pendek yang digantung dikamar tengah, 1 bendel plastik klip kecil, 1 buah jarum kecil, 1 buah selang kecil, 1 buah sekrop plastik warna putih yang disimpan disaku celana pendek yang digantung dikamar tengah, 1 buah, 1 lembar bukti transfer bank BRI sebesar Rp 900.000,- Uang tunai sebesar Rp 100.000,- buah Hp merk Xiaomi warna biru tipe led 8 yang disimpan disaku celana trening yang dipakainya sebelah kanan depan, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna merah hitam, dari hasil interograsi .I S menerangkan bahwa sabu tersebut dibeli dari  ABIT (DPO) alamat Sidoarjo dengan cara di ranjau.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I  dan Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter         : Yesi Krismonita

Editor             : Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!