HeadlineUncategorized

Kejari Nganjuk Laksanakan Sidang Online, Terkait Pemalsuan Mata Uang

Nganjuk,NNews.co.id – Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan sidang online (daring) perkara tindak pidana umum yang bertempat di ruang sidang Kejaksaan Negeri Nganjuk. Jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 12 perkara dengan terdakwa sebanyak 21 orang terdakwa yang di laksanakan di 3 (tiga) tempat yang berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk (22/6/21).                 

                                                                                                                                                                                              Adapun salah satu perkara sidang yang menarik perhatian masyarakat yakni terkait pemalsuan mata uang dengan agenda tuntutan,Terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sdr. Hartoyo (Kepala Desa Romowarto) yang telah melanggar pasal 245 KUHP dan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang berbunyi barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang di keluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut yakni Sdri. Deris Andriani, SH.,MH. dan Majelis Hakim (Ibu Chita Cahyaningtyas, SH., Sdri. Triu SH., dan Sdr. Feri Deliansyah, SH.)

Bahwa sebelum sidang tuntutan pada hari  ini tepatnya 1 minggu yang lalu tanggal 15 Juni 2021  telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa  terkait perkara tersebut, Hari ini Jaksa Penuntut Umum Menuntut menyatakan terdakwa Hartoyo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp.5.000.000,00 ( lima juta rupiah), apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Barang bukti yang di sita dari terdakwa adalah 1 (satu) buah printer hawlett packard warna putih,1 (satu) buah kardus warna coklat,1 (satu) bendel kertas warna putih,1 (satu) buah dompet warna hitam, 23 (dua puluh tiga) lembar kertas gambar pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri berbeda untuk di rampas dan di musnahkan.

#SALAMSEHAT

#NOHOAX

#100REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber informasi:Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!