Forum Peduli Masyarakat Ngepung, Tuntut Keadilan
Nganjuk,NNews.co.id – Demontrasi menuntut keadilan yang dilakukan oleh Forum Peduli Masyarakat Ngepung di Dinas Pemberdayaan Desa berlangsung tegang.
Tuntutan ratusan pendemo yang disampaikan Suwandi selaku Ketua FPMN lewat orasinya adalah masalah APBD Desa, BPD, dan Lelang Bengkok Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo.Kabupaten Nganjuk.
Akhirnya FPMN ditemui oleh Plt. Kepada Dinas PMD. Tri Wahju Kuntjoro dan beberapa Kabid di aula Dinas, tentu juga ada Wakapolres, Kasat Intel Polres Nganjuk, dan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Nganjuk.
Setelah dibuka langsung oleh Wakapolres Nganjuk, Kompol Moh Asrori Khadafi, Suyadi mengutarakan tiga aspirasinya,
Aspirasi yang pertama adalah pertanggungjawaban lelang aset bengkok desa Ngepung. Bahwa sejak tahun 1990 bengkok ini dibuat bancak an oleh oknum – oknum Perangkat Desa. Bahkan bengkok untuk Kepala Desa Dari 7 hektar. Sekarang menjadi 5 hektar. Oleh karena itu Panitia lelang bengkok harus dihentikan.
“Panita bengkok harus dihentikan. Kalau bicara peraturan, jelas semua dilalui dengan prosedur.tapi pelaksanaannya yang nggak bener.” Ujar Suyadi
Untuk masalah BPD, Suyadi menjelaskan bahwa keberadaan BPD ini tidak sah, karena tidak sesuai dengan Perbup NO.32 Tahun 2016. Dan Permendagri NO.110 Tahun 2016 tentang BPD.
“BPD Desa Ngepung sekarang ini tidak sah dan belum ada SK. Berarti produk hukum tidak sah. Artinya BPD ngepung adalah bentukan rekayasa.” Jelas Suyadi tegas.
FPMN meminta BPD dibubarkan karena tidak ada dan dibentuk ulang. Karena sebentar lagi ada lelang desa. Karena BPD harus berfungsi supaya tidak terjadi penyimpangan.
Yang terakhir masalah pertanggungjawaban APBD Desa Ngepung. Gimana bisa minta pertanggung jawaban kalau BPD nya nggak sah. Akhirnya FPMN bersurat kepada Mabes Polri dan Presiden dan sudah turun ditingkat propinsi dan berharap akan ada tindak lanjuti secepatnya.
Diakhir penyampaian aspirasinya, Suyadi minta jawaban tertulis.
Tri Wahju Kuntjoro, selaku Plt Dinas PMD akhirnya memberikan penjelaskan sesuai dengan aturan dan prosedur.
Untuk BPD Desa Ngepung itu sah karena sudah ada keputusan Bupati tentang pengangkatan BPD sesuai dengan ketentuan. dan dikeluarkan berupa salinan yang ditandatangani Pejabat yang berwenang.
“Untuk dokumen aslinya disimpan. Tidak mungkin dikeluarkan, karena itu dokumen negara.’Jelas Tri, Plt Dinas PMD, yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan secara divinitif.
Menanggapi permasalahan lelang, akan disampaikan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Sebab apabila adanya kecurangan atau penyelewengan dalam proses Lelang, itu kewenangan Inspektorat untuk menenganimya.
Yang terakhir untuk masalah APBD Desa, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan. Jika ada penyimpangan, maka APIP yang akan menindaklanjutinya.
Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya jawaban tertulis diberikan langung oleh Tri Wahju Kuntjoro kepada Suyadi Ketua FPMI yang juga telah ditandatangani sebagai daftar terlampir oleh Wakapolres, Kasat Intel Polres Nganjuk, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra setda Kab. Nganjuk, Plt Kadis PMD dan perwakilan desa Ngepung
Reporter        : Radian Bagus
Editor            : Yesi Krismonita