Nganjuk, NNews.co.id – Lanjutan perkara pasangan pasutri tunanetra semakin memanas. Pengacara Azis Rahayu yang tergabung dalam advokat pengamat hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., & partners, kembali berjuang untuk mengembalikan hak kliennya.
Pada hari Rabu, 9 Juni 2021, Victor Asian Sinaga, selaku kuasa hukum Aziz Rahayu, kembali Memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Nganjuk untuk melakukan. Mediasi pertama perkara no 21/Pdt.G/2021/PN.Njk
Dalam mediasi tersebut Victor Sinaga mewakili empat pengacara dibawah bendera advokat dan konsultan hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., & patners. Merasa ada kejanggalan karena petitum No 6 perkara No 21, menjelaskan bahwa kliennya disuruh menerima uang pengembalian pembelian tanah tersebut.
Victor dengan tegas mengatakan menolak menerima uang hasil pengembalian pembelian tanah tersebut, sebesar Rp. 410.000.000 karena Victor merasa tidak ada hubungan nya dengan perkara no 21.
Saat diwawancarai dikantor advokat dan konsultan hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., & Partners yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani No 333 Nganjuk, mengatakan menduga bahwa perkara No.15 dan No.21 ada hubungannya sehingga muncul petitum No. 6 perkara No 21 tersebut.
“Tentu kami menolak menerima uang pengembalian pembelian tanah tersebut. Dan jangan bawa kami dalam perkara No 21 ini. Nggak ada Hubungan hukum nya.” kata Victor dengan tegas.
Sementara itu kuasa hukum penggugat Bambang Sukoco saat ditemui dihalaman kantor Pengadilan Negeri Nganjuk menjelaskan bahwa pada saat ini memang belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara damai.
Dengan cara Dading adalah kesempatan emas bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara damai.
“Peraturan Makamah Agung (PERMA) kita diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan secara damai. Baik didalam persidangan maupun diluar persidangan.”jelas Bambang
Bambang juga mengatakan masih memberikan kesempatan kepada pihak tergugat dalam hal ini Azis Rahayu, bisa bermediasi lagi diluar persidangan atau non litigasi sampai batas waktu sebelum putusan.
“Kami tunggu untuk bermediasi, karena Dading itu sifatnya tidak merugikan kedua belah pihak. Jadi niat baik kami ketemu dengan niat yang baik juga, untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Itu harapan kita semua. “jelas Bambang mengakhiri pembicaraannya.
Sebelumnya kasus antara Azis Rahayu dengan Aris Mujiono mencuat setelah Azis dimintai keterangan oleh polres Nganjuk atas dugaan penyerobotan tanah miliknya dan muncul sertifikat baru tanpa sepengetahuan Azis Rahayu hingga tanah dijual oleh Aris.
Reporter : Radian Bagus
Editor : Yesi Krismonita