HeadlineUncategorized

Pelapor Kades, Kembali Datangi Polres Nganjuk Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Nganjuk,NNews.co.id – Seorang pelapor dugaan jual beli jabatan Perangkat Desa di Nganjuk, kembali mendatangi Unit Reskrim Mapolres Nganjuk. Dengan didampingi orangtuanya, pelapor ini menanyakan ke Sat Reskrim Unit Tipikor Mapolres Nganjuk. Sementara ,polisi mengaku sudah memproses laporan tersebut, dan dalam waktu dekat akan segera memanggil Kepala Desa Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk guna dimintai keterangan.

Titin dan C-H anaknya, warga Desa Candirejo Kecamatan Loceret  Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, tadi siang mendatangi Sat Reskrim Unit Tipikor Mapolres Nganjuk, keduanya hendak menanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa senilai 500 juta, yang diduga dilakukan oleh Rony Giat Brahmanto Kepala Desa Candirejo atas posisi Carik atau Sekretaris Desa.

Titin meminta agar pihak polisi benar-benar menegakkan hukum dan bergerak cepat, dengan memanggil pihak-pihak terkait, salah satunya Kepala Desa Candirejo untuk dimintai keterangan. Sebab sejak 3 minggu lalu pasca laporan anaknya, polisi belum juga memanggil kepala desa.

“ Saya minta agar pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini dan segera memanggil pihak-pihak terkait, karena sampai detik ini , pihak kepolisian belum memanggil Kades ini.” Ujar Titin orangtua CH pelapor

Sementara menurut Iptu Nicholas Bagas Yudhi Kurnia, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi, diantaranya sejumlah peserta ujian tes perangkat desa, dan sejumlah panitia pelaksanaan ujian.

Dari hasil sementara belum ada yang menyebutkan adanya jual beli jabatan senilai 500 juta. Namun pihaknya akan mencari bukti-bukti lain untuk memperkuat dugaan jual beli tersebut, sebab rumor atas jual beli itu semakin menguat di masyarakat.

Hingaa saat ini sudah ada sebanyak 20 laporan yang sama dari sejumlah desa lain di Nganjuk.

“ Dari hasil pemeriksaan sementara belum ada yang menyebutkan adanya jual beli jabatan senilai 500 juta. Namun kami akan terus mencari bukti-bukti lain untuk memperkuat dugaan jual beli tersebut, sebab rumor atas jual beli itu semakin menguat di masyarakat.” Jelas Iptu Nicholas Bagas Yudhi Kurnia, Kasat Reskrim Polres Nganjuk

Sebelumnya C-H salah satu peserta ujian Perangkat Desa posisi Carik atau Sekretaris Desa melaporkan Rony Giat Brahmanto Kadesnya sendiri atas dugaan jual beli jabatan pengisian perangkat desa, senilai 500 juta, sehingga ia dikalahkan dengan lawannya yang menurutnya telah curang dengan menyogok Kepala Desa.

Reporter         : Yesi Krismonita

Editor             : Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!