Selama Dua Hari, Pimpinan Dan Anggota DPRD Nganjuk Adakan Sosialisasi Perda
Nganjuk,NNews.co.id – Mulai Kamis 10 Juni 2021, 50 anggota DPRD Nganjuk dijadwalkan akan melakukan Sosialisasi Perda untuk pertama kalinya di bulan Juni ini, menurut rencana akan dilakukan di 5 Dapil yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Nganjuk. Pelaksanaan Sosialisasi Perda akan berlangsung tanggal 10 dan 11 Juni 2021.
Kedepannya Anggota DPRD Nganjuk akan mengadakan Sosialisasi Perda tiap bulannya, Para wakil rakyat ini langsung turun ke Keluruhan-kelurahan bertemu dengan warga sekaligus bertindak sebagai narasumber.
Pada Bulan Juni ini para Anggota Dewan akan sosialisasi dua perda sekaligus selama dua hari, Hari Kamis (10 Juni 2021) dilaksankan Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang “Sistem Kesehatan Masyarakat “ inti dari Perda ini adalah bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan masyarakat akan berdampak pada kerugian ekonomi yang besar, dan oleh karena itu setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan Negara.
Sehari kemudian pada hari Jumat (11 Juni 2021) Sosialisasi Perda Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, inti dari Perda ini adalah bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta untuk menciptakan stabilitas sosial masyarakat Kabupaten Nganjuk yang aman, tertib, disiplin harmonis dan dinamis bagi perilaku setiap anggota masyarakat, maka perlu diatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum dalam suatu Peraturan Daerah.
Kedua kegiatan ini dilaksanakan dengan jumlah peserta terbatas dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Reporter : Yesi Krismonita
Editor : Hariadi Soewandito