Perjudian Sabung Ayam Di Desa Ngepung Patianrowo, Digrebek Unit Resmob Polres Nganjuk
Nganjuk,NNews.co.id – Perjudian Sabung Ayam yang berada di belakang rumah warga di Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, Minggu, 13 Juni 2021 Pukul 16.00 Wib di grebek Unit Resmob Polres Nganjuk.
Berawal dari Laporan dari masyarakat, tentang adanya perjudian sabung ayam yang membuat warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk resah, selanjutnya Unit Resmob Polres Nganjuk segera datang ke lokasi, dan benar adanya perjudian sabung ayam yang dilakukan segerombolan orang. Bersamaan dengan kedatangan Unit Resmob Polres Nganjuk ke lokasi, para penjudi berhamburan melarikan diri, sehingga petugas tidak berhasil melakukan penangkapan.
“ Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa adanya arena judi sabung ayam yang membuat mereka resah, sehingga Unit Resmob Polres Nganjuk segera mendatangi lokasi tersebut, namun para pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri ketika petugas datang” Ujar Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk
“ Tetapi Resmob Polres Nganjuk, berhasil mengamankan beberapa barang bukti” lanjutnya
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya; 2 Ekor Ayam Jantan(Ayam Aduan), 1 Unit Motor Honda GL AG 2502 NX, 1 Unit Motor Yamaha Vega AG 6299 A, 1 Unit Motor Honda Beat AG 2371 XY, 1 Unit Motor Honda Megapro AG 2387 WK, 1 Unit Motor Honda Supra AG 6512 VL, dan 1 Unit motor Sanex AG 4059 VW.
Selanjutnya Barang Bukti berupa 2 ekor ayam dan 6 unit sepeda motor yang berhasil diamankan Unit Resmob Polres Nganjuk, di Serahkan kepada Piket Unit Pidum I untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : Yesi Krismonita