HeadlineUncategorized

Kejari Nganjuk Laksanakan Program SAEAMPUH, Perkara Pemalsuan Surat-Surat Kantor Kas PD BPR

Nganjuk,NNews.co.id – Seksi Pengelolaan Barang  Bukti Dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan program SAEAMPUH (Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit) pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 jam 15.00 Wib.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN.Njk tanggal 7 juni 2021 perihal barang bukti yang dikembalikan karena tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan berupa 1 (satu)  unit Mobil Toyota Rush Tahun 2020 warna putih dengan Nopol AG 1196 WO atas nama Nanang Lukmanul Qakim beserta kunci remotenya .

Adapun barang bukti tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Umum yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum RATRIEKA YULIANA, S.H yaitu Pasal 264 Ayat (1) Angka 1, Pasal 264 Ayat (2), Pasal 263 Ayat (1), Pasal 263 Ayat (2) berupa pemalsuan surat-surat di kantor kas PD BPR oleh terdakwa YUDI PRASETIYO BIN LAHURI (Alm). Bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. Karunia Jaya Sakti melalui Sdr. Fajar Apriliawan.

#SALAMSEHAT                                                                                                                                                                                                   

#NOHOAX

#100REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber Informasi:Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!