Rapat Koordinasi Persiapan Perbaikan Nominatif Daftar Pengadaan Tanah Bendungan Semantok
Nganjuk,NNews.co.id – Rabu, 09 Juni 2021 Pukul 10.00 Wib bertempat di gedung pertemuan Hotel Nirwana Nganjuk Jalan Gatot Subroto No. 2 Kelurahan Kauman Kec/Kab Nganjuk, Kepala seksi Perdata dan Tata Uasaha Negara Boma Wira Gumilar. SH., MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Perbaikan Nominatif daftar Pengadaan tanah untuk kepentingan umum Bendungan Semantok di Desa Tritik dan Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk;
Adapun Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Sdr. Drs. Yasin, M.Si (sekda Kab Nganjuk) Sdr. Masduqi (Kakan BPN Nganjuk) Sdr. Kompol A Rokib (Kabag Ops Polres Nganjuk) mewakili Kapolres Nganjuk, Sdr. Lettu Inf. Ma’ ruf (Pasi intel kodim 0810 Nganjuk) mewakili Dandim 0810 Nganjuk, Sdr. Deny Bayu (Perwakilan BBWS Sungai Brantas), Kepala Desa Tritik, Kepala Desa Sambikirep dan Forpimcam Kecamatan Rejoso
Pembangunan Bendungan Semantok termasuk salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam lampiran huruf p angka 157 Peraturan Presiden nomor 56 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang diwakili oleh Sekda Kab. Nganjuk mengharapakan agar Pekerjaan Pembangunan Bendungan Semantok ini segera di Implementasikan secara cepat, tepat dan akurat sehingga proyek pembangunan fasilitas umum Bendungan Semantok segera terealisasi dengan baik. Sehingga kepada Kepala Desa Tritik dan Kepala Desa Sambikerep diharapkan selalu memberikan edukasi kepada warga desanya agar mengutamakan kepentingan umum kepentingan bangsa dan negara adalah diatas segala galanya;
Dengan adanya Penlok (Penetapan Lokasi) yang baru dan ditindaklanjuti SK Kanwil tanggal 10 Mei 2021 maka ditindaklanjuti lagi dengan keluarnya SK nomor 194 tanggal 21 Mei 2021 dengan penunjukkan Satuan Tugas A yang bertugas untuk melakukan pendataan luas tanah dan bangunan secara nyata dan Satuan Tugas B yang bertugas mendata pemilik tanah dan tanaman tanaman yang ada diatasnya sehingga diharapkan semua pihak untuk segera indentifikasi ulang 244 bidang tanah yang belum terbebaskan sehingga proses pembangunan bendungan semantok dapat terselesaikan
Proyek pembangunan Bendungan Semantok yang merupakan Proyek Pembangunan Strategis Nasional direncanakan selesai pada Bulan April Tahun 2022 dan akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo. Tujuan adanya Pembangunan Strategis Nasional ini diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada khususnya masyarakat Kab Nganjuk.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya maka Kejaksaan Negeri Nganjuk ikut berperan aktif memastikan Proyek Strategis Nasional tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku dengan melakukan pengawalan sehingga diharapkan Proyek Strategis Nasional dapat tepat waktu, tepat anggaran dan tepat sasaran.
#SALAMSEHAT
#NOHOAK
#100REAL
#KEJARINGANJUKSAE
Sumber informasi : Tim penerangan Kejari Nganjuk