Nganjuk, Nnews.co.id – Proses hukum dipersidangan antara penggugat bagus setyo nugroho wakil direktur cv adhi djojo dengan tergugat Muhamad Burhanul Karim direktur dan mulyadi komisaris cv adhi djojo sejenak mulai ada titik ahir setelah majelis hakim pengadilan negeri kabupaten kediri melalui informasi elektronik e court mengumumkan amar putusan gugatan perkara nomor : 148/pdt.g/2020/pn gpr, pada 08 juni 2021, yang menyatakan menolak provisi penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau n.o ( niet ontvankelijk verklaard), karim melalui kuasa hukumnya prayogo laksono sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut karena menurutnya majelis hakim sudah sangat obyektif didalam menganalisa perkara ini .
atas putusan tersebut pihaknya menganggap gugatan yang dituduhkan kepada klienya dalam perkara ini adalah gugatan yang mengada – ada belaka dan tidak mampu dibuktikan oleh penggugat dalam hal ini sdr bagus setyo nugroho, selain itu dikuatkan pula dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga mengabulkan salah satu eksepsi yang pernah kami ajukan diantaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, gugatan eror in persona, gugatan kurang pihak serta gugatan penggugat kabur (obscuur lible).
selain itu dengan ditolaknya permohonan provisi penggugat yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim (memerintahkan penggugat sebagai pemilik saham dan wakil direktur cv adhi djojo dan berhak menjalankan usaha pertambangan sirtu).
“atas ditolaknya provisi ini lebih menguatkan posisi klienya sebagai jajaran direktur dan komisaris cv adhi djojo dan menganggap pemberhentian dengan hormat sdr bagus setyo nuroho (wakil direktur cv adhi djojo) sebagaimana yang telah tercatat pada sistem administrasi badan usaha kementrian hukum dan ham republik indonesia direktur jendral administrasi hukum umum nomor : ahu-0036186-ah.01.16 tahun 2020 tanggal 24 nopember 2020 adalah sah karena belum ada pembatalan dan atau dibatalkan oleh putusan pengadilan, meskipun masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainya ia mengganggap bahwa penggugat bukan lagi merupakan bagian dari cv adhi djojo” terang pengacara muda calon doktor untag surabaya ini dalam rilisnya
N-O Bukan Menguatkan Tergugat, tapi Bermakna Tidak Ada yang Menang dan Kalah
Sementara secara terpisah, hariono kuasa hukum dari bagus yang mendampingi saat persidangan mengaku bahwa putusan n-o merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya mengandung cacat formil atau tidak jelas ini artinya gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili. atas keputusan ini memang tidak ada yang bisa dieksekusi karena pokok perkara pun tidak dapat diperiksa karena cacat formil tersebut sehingga tidak ada yang dapat dieksekusi
ditambahkan pengacara calon doktor brawijaya malang ini pada prinsipnya n o atau tidak diterima berarti pada dasarnya tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah ” beberapa rekan-rekan wartawan bertanya mengatakan bahwa ditolak padahal itu tidak benar, karena sifatnya tidak terima itu masih berimbang dan para pihak mempunyai kekuatan hukum untuk melanjutkannya ke tahap banding dan sebagainya” tegasnya
“jadi kalau ada statemen yang mengatakan menguatkan pihak lawan itu tidak benar dan terlalu dini, harusnya lebih menitikberatkan pada pendewasaan tentang pengetahuan tentang hukum yang sebenarnya dan yang berimbang janganlah merasa jumawa
karena hukum itu bersifat pendekatan normatif” sambungnya
sedangkan bagus setyo nugroho membenarkan jika dirinya melakukan gugatan perdata terhadap muhamad burhanul karim direktur dan mulyadi. dalam isi gugatannya ia meminta agar dirinya tetap sebagai wakil direktur dan pemilik saham atas cv adhi djodjo.
meski gugatannya tidak diterima oleh majelis hakim namun ia akan melakukan pembenahan isi materi gugatan dan menggugat kembali dalam upaya banding.
bahkan ia juga sudah melakukan gugatan pidana ke polres nganjuk.
Reporter : Hariadi Suwandito
Editor : Yesi Krismonita