HeadlineUncategorized

Kejari Nganjuk, Adakan Program SAEAMPUH Terkait Kasus Penipuan

Nganjuk,NNews.co.id – Nganjuk telah melaksanakan program SAEAMPUH (Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit) pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 jam 13.00 Wib.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk dengan nomor perkara 85/Pid.B/2021/PN.Njk tanggal 3 juni 2021 perihal pinjam pakai barang bukti berupa 1 (satu)  unit sepeda motor CBR 150 dengan nopol AG-4773-VBD dan nomor perkara 114/Pid.B/2021/PN.Njk tanggal 3 Juni 2021 berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda / NF 100 SL Supra Fit Nopol AG-5113-BE.

Adapun barang bukti tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Umum yaitu Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP berupa kekerasan serta Pasal 372, pasal 378 KUHP berupa penipuan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo, S.H. Bahwa barang bukti tersebut dipinjam pakai karena mengingat akan dipergunakan untuk usaha mencari nafkah dan kegiatan sehari-hari.

#SALAMSEHAT                                                                                                                                                                                                    

#NOHOAX

#100REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber Informasi:Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!