HeadlineUncategorized

Sidang Online 17 Perkara Oleh Kejari Nganjuk, Salah Satunya Perkara Pemalsuan Sertifikat

Nganjuk,NNews.co.id – Senin, 07 Juni 2021 dimulai Pukul 11.00 Wib secara maraton Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan sidang online (daring) perkara Tindak Pidana Umum bertempat di ruang sidang Kejaksaan Negeri Nganjuk. Jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 17 perkara dengan terdakwa sebanyak 18 terdakwa yang di laksanakan di 3 (tiga) tempat yang berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk.                 

                                                                                                                                                                                              Adapun salah satu perkara sidang yang menarik perhatian masyarakat yakni terkait pemalsuan sertifikat dengan agenda sidang pembacaan putusan. Terdakwa dalam perkara tersebut yakni YP, SP dan S dengan jaksa penuntut umum Sdr. Sri Hani S, SH., Majelis Hakim (Sdr. Dharma Putra Simbolon, SH., Sdr. Adiyaksa David Pradipta ,SH., dan Sdr. Feri Deliansyah, SH.)

Bahwa sebelum sidang putusan pada hari  ini tepatnya 2 minggu yang lalu pada tanggal 24 Mei 2021, telah dilaksanakan sidang dengan agenda

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara tersebut. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1 YP dengan pidana penjara selama 6 tahun, Terdakwa 2 SP dengan pidana penjara 3 tahun dan Terdakwa 3 S dengan pidana penjara selama 2 tahun. Para Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim telah menetapkan putusan terhadap perkara pemalsuan sertifikat atas nama Terdakwa YP, dkk. Adapun amar putusan terhadap para terdakwa yakni terdakwa 1 YP dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa 2 dan 3 (SP dan S) masing-masih dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

#SALAMSEHAT

#NOHOAX

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber : Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!