HeadlineUncategorized

Penerimaan Tersangka Dan Barang Bukti, Perkara Narkoba Oleh Kejari Nganjuk

Nganjuk,NNews.co.id – Kamis 03 Juni 2021 Pukul 10.30 WIB Bertempat di ruang Tahap II Kantor Kejaksaaan Negeri Nganjuk dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjumlah 3 perkara dari penyidik Reskoba Polres Nganjuk ,oleh Jaksa Penuntut Umum Liya l SH.,MH, Pujo R SH.  MH, Dedi I SH., Mkn.

Adapun  3 Tersangka dalam perkara tsb, yaitu  D, HS, S  telah melanggar Pasal 114 ayat(1) UU RI No 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat (1) Tentang Narkotika ,yang unsurnya adalah setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.

Barang Bukti yang di sita dari tersangka D yaitu 1 (satu) plastik klip berisi Sabu seberat 0,35 gram beserta bungkusnya, 1(satu) buah sedotan, 1(satu) buah Hp Merk Oppo Type A83 warna Merah.

Barang Bukti dari tersangka HS Yaitu 1 (satu) plastik klip berisi Sabu seberat 0,13 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) plastik klip berisi Sabu seberat 0,24 Gram berserta bungkusnya, 1(satu) plastik klip berisi Sabu seberat 0,22 Gram beserta bungkusnya, 1(satu) buah Klip Kosong, 1(satu) buah bekas bungkus rokok Country warna Merah Putih, 1(satu) buah celana Jeans warna Biru, 1(satu) plastik klip yang berisi 7 buah plastik klip kosong, 1(satu) buah sekop dari sedotan, 1(satu) buah hp merk Advan type 5202 warna Hijau Tua.

Barang bukti dari tersangka S Yaitu 1(satu) plastik klip berisi Sabu seberat 0,24 gram beserta bungkusnya, 1(satu) buah bungkus Korek Api, 1(satu) buah Hp merk Oppo type A5 S warna Hitam.

#SALAMSEHAT                                                                                                                                                                                                    

#NOHOAX

#100REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber Informasi:Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!