HeadlineUncategorized

Kejari Nganjuk Adakan Sidang Online, 18 Perkara 30 Terdakwa Salah Satunya Perkara Narkotika

Nganjuk,NNews.co.id – Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan sidang online (daring) perkara tindak pidana umum bertempat di ruang sidang Kejaksaan Negeri Nganjuk pada hari senin 31 Mei 2021 pukul 10.30 WIB. Jumlah perkara yang disidangkan hari ini s/d dirilis sebanyak 18 perkara dengan terdakwa 30 orang, yang di laksanakan di 3 (tiga) tempat yang berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk.                 

                                                                                                                                                                                              Adapun salah satu perkara dalam sidang tanggal 31 Mei 2021 adalah sidang perkara Narkotika dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 (dua) orang saksi  yaitu saksi penangkap Briptu AK dan Briptu MR dengan jaksa penuntut umum Sdr. Pujo Rasmoyo, SH dengan Majelis Hakim (Sdr. Dharma Putra Simbolon SH,Sdri. Triu Artanti, SH., Sdr. Feri Deliansyah, SH.)

                                                                                                                                                                                                        Dalam sidang tersebut terdakwa atas nama R  melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 dan pasal 112 ayat (1)  tentang narkotika, yang unsurnya adalah setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 .

Barang bukti yang di sita dan digunakan dalam pembuktian antara lain HP Samsung warna Hitam, 1 klip plastik yang berisikan Sabu, 1 kotak bekas bungkus rokok, 1 lembar tissu warna putih yang terbungkus solasi hitam, dan 1 timbangan digital yang ditemukan dan diamankan dari terdakwa.

#SALAMSEHAT

#NOHOAX

#100REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber Informasi : Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!