Terduga Pengedar Sabu Asal Kediri, Dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk
Nganjuk, nnews.co.id – Lagi, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang laki-laki terduga pengedar sabu-sabu, Minggu (30/5/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Terduga pengedar inisial MA (42) warga Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri ini diringkus tim antinarkoba di rumah kos wilayah Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Sementara barang bukti yang diamankan, 1 plastik klip diduga berisi sabu berat 0,36 gram; pipet kaca yang masih ada sisa sabu; plastik kosong; seperangkat alat isap atau bong; korek api gas; dan sebuah ponsel.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto kepada nnews.co.id mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani penyidikan di Polres Nganjuk.
“Pelaku tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Supriyanto, Senin (31/5/2021).
Sedangkan kronologinya, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kertosono. Informasi tersebut langsung direspon oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, dengan melakukan penyelidikan.
“Akhirnya, pada Minggu 30 Mei 2021 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki inisial MA di rumah kos Desa Kepuh Kecamatan Kertosono, bersama barang bukti,” jelas Kasubbag Humas.
Kepada petugas, MA mengatakan jika sabu-sabu tersebut pesanan dari temannya yang mengaku bernama Budi, warga Kertosono. “Yang bersangkutan juga mengaku sabu dibeli dari Tris asal Surabaya dengan cara diranjau,” bebernya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kasusnya masih dalam pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” pungkas Supriyanto.
Reporter : Yesi Krismonita