Program SAEAMPUH Oleh Kejari Nganjuk Dalam Kasus Pengroyokan
Program SAEAMPUH Oleh Kejari Nganjuk Dalam Kasus Pengroyokan
Nganjuk,NNews.co.id – Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan program SAEAMPUH (Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit) pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 jam 11.30 Wib.
Barang bukti diambil oleh yang berhak atau pemiliknya berupa sepeda motor Yamaha Mio warna Pink dan sepeda motor Honda Beat warna Hitam. Adapun barang bukti tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Umum yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara berbarenganb atau pengeroyokan dengan Jaksa Penuntut Umum Endang Dwi Rahajoe, S.H. serta Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Yuliana, S.H. Bahwa barang bukti tersebut sudah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan dalam pembuktian perkara karena telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan Amar Putusan dikembalikan kepada pemilik.
#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100REAL
#KEJARINGANJUKSAE
Sumber Informasi : Tim Penerangan Kejari Nganjuk