HeadlineUncategorized

Program SAEAMPUH Oleh Kejari Nganjuk Dalam Kasus Pengroyokan

Program SAEAMPUH Oleh Kejari Nganjuk Dalam Kasus Pengroyokan

Nganjuk,NNews.co.id – Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan program SAEAMPUH (Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit) pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 jam 11.30 Wib.

Barang bukti diambil oleh yang berhak atau pemiliknya berupa sepeda motor Yamaha Mio warna Pink dan sepeda motor Honda Beat warna Hitam. Adapun barang bukti tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Umum yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara berbarenganb atau pengeroyokan dengan Jaksa Penuntut Umum Endang Dwi Rahajoe, S.H. serta Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Yuliana, S.H. Bahwa barang bukti tersebut sudah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan dalam pembuktian perkara karena telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan Amar Putusan dikembalikan kepada pemilik.

#SALAMSEHAT

#NOHOAX

#100REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber Informasi : Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!