HeadlineUncategorized

Kejari Nganjuk Adakan Sidang Online 13 Perkara, Salah Satunya Judi Online

Nganjuk,NNews.co.id – Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan sidang online (daring) perkara tindak pidana umum yang bertempat di ruang sidang Kejaksaan Negeri Nganjuk pada hari Selasa 25  Mei 2021 Pukul 11.00 Wib. Jumlah perkara yang disidangkan hari ini sebanyak 13 perkara, dengan terdakwa sebanyak 20 yang di laksanakan di 3 (tiga) tempat yang berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk.                 

Adapun salah satu perkara sidang tanggal 25 Mei 2021 adalah sidang perkara judi online dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 1 (satu) orang saksi  yaitu saksi penangkap Wirantohardi SH  dengan jaksa penuntut umum Sdr Sri Hani S SH dg Majelis Hakim (ibu Chita cahyaningtyas, SH,Triu Artanti, SH., Feri Deliansyah, SH.)

Dalam sidang tersebut terdakwa atas nama WTM melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP tentang judi,yaitu dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Barang bukti yang di sita antara lain HP oppo wrna merah, Uang tunai sebesar Rp 400,000,- Kartu ATM bri, 1 Slip Bukti Transfer.

#SALAMSEHAT

#NOHOAX

#100REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber Informasi : Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!