Penerimaan Tersangka Dan Barang Bukti Dari Beberapa Kasus Oleh Kejari Nganjuk

Nganjuk,NNews.co.id – Kamis, 20 Mei 2021 bertempat di ruang tahap II kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Bagor Bripka Anto oleh jaksa penuntut umum Sri hani susilo SH, Ratrieka Yuliana.,SH, Halim Irmanda.,SH
Adapun 3 tersangka yaitu HR,W,S telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian, yaitu Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Selain itu, dalam kurun waktu 1 Minggu s/d berita ini dirilis, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) sebanyak 10 perkara, yaitu dengan tindak pidana pasal 363 (Pencurian)-5 perkara, pasal 114 (Narkotika)-3 perkara, dan pasal 197 (Obat obatan terlarang)-2 perkara.
#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100REAL
#KEJARINGANJUKSAE
Sumber Informasi : Tim Penerangan Kejari Nganjuk