HeadlineKriminalUncategorized

Istri Meninggal, Ayah Setubuhi Anak Kandung

Nganjuk,NNews.co.id – Seorang ayah kandung di Nganjuk, tega mensetubuhi anaknya sendiri, yang berusia 19 Tahun. SY 41 tahun, warga Kabupaten Nganjuk Jawa Timur ini, digelandang ke Mapolres Nganjuk bersama lima tersangka kasus pencabulan lainnya. Pelaku nekat karena sudah lama tak melakukan hubungan badan dikarenakan istrinya sudah meninggal dunia sejak 2001.

Ayah kandung ini menyetubuhi anaknya dengan modus minta di pijit oleh bunga di dalam kamar rumahnya. Dihadapan polisi pelaku mengaku khilaf dan tak kuat menahan nafsunya karena sejak lama istrinya meninggal dunia. Tersangka mengaku korban sudah disetubuhi sebanyak dua kali.

Akibat perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 46  UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“ Istri saya sudah meninggal sejak 2001 setelah melahirkan anak saya, kejadian itu berawal dari mijit saya“ Ungkap S tersangka pencabulan anak kandung

Sementara menurut AKBP Harviadhi Agung Pratama Kapolres Nganjuk dalam press release Jumat 21 Mei 2021 mengungkapkan, dalam sebulan dari April hingga Mei 2021 ini, polisi menerima laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 6 laporan. Dan Polres Nganjuk berhasil menangkap ke enam pelaku cabul di enam Tkp berbeda yaitu di Pace, Patianarowo, Jatikalen, Tanjunganom, Gondang, dan Tanjunganom.

“6 Kasus ini yang terjadi dari bulan April-Mei yang berkaitan dengan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan kekerasan seksual dalam rumah tangga.” Ujar AKBP Harviadhi Agung Pratama Kapolres Nganjuk

Dalam kasus pencabulan ini, tersangkanya merupakan ayah kandung korban, ayah tiri, keponakan, temannya, dan juga anak tetangga.

Ke 6 pelaku dijerat dengan  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus pencabulan ini, tersangkanya merupakan ayah kandung korban, ayah tiri, keponakan, temannya, dan juga anak tetangga.

Disamping mengungkap kasus pencabulan 6 tersangka tersebut, polisi juga mengungkap sejumlah kasus pengeroyokan dan pembuat petasan dalam press release.

Reporter         : Yesi Krismonita

Editor             : Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!