HeadlineHukumKriminalUncategorized

21 Tersangka Kasus Narkoba, Berhasil Di Ringkus Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk

Nganjuk, NNews.co.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus beberapa pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Okerbaya di Tkp yang berbeda. Dalam kurun waktu April-Mei 2021 dan dengan jumlah 21 tersangka. Dengan rincian perkara Narkotika jenis sabu-sabu 12 laporan polisi dengan 14 tersangka dan Okerbaya 5 Laporan Polisi dengan 7 tersangka.

Dalam kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu tersangka Diantaranya S (23) , Hs (37), D (39), Ap (28), T (42), Was (27), As (42), As (23), Ms (25), Mnr ( 33), S ( 23), Sedangkan Untuk Okerbaya Yaitu H (26), Mfa ( 20), Ar (35), R (36), In (33), Aj (33).

AKBP Harviadhi Agung Pratama Kapolres Nganjuk dalam press release mengungkapkan, “ Terdapat 14 tersangka kasus Narkotika dan 7 tersangka Okerbaya dengan barang bukti yang diamankan oleh Polres Nganjuk Sabu 10,65 Gram , Pil Dobel LL  4.846 butir  , serta uang Rp. 2,416 ribu rupiah .” Ungkap AKBP Harviadhi Agung Pratama

“Kami dari Kepolisian akan lebih meningkatkan giat operasi Kamtibmas dalam memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban pada masyarakat Kabupaten Nganjuk dari gangguan peredaran narkoba.” Pungkasnya

pihaknya akan terus berupaya tidak memberi ruang gerak sedikitpun kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba dari jenis apapun di Wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.

Dalam kasus Narkotika dan  Okerbaya ( obat keras berbahaya ) Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum Menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Reporter         : Yesi Krismonita

Editor             : Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!