Memalukan, Ketua Partai DiNganjuk Di Tetapkan Sebagai Tersangka
Nganjuk, NNews.co.id – Ars (44) warga Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Tersangka yang juga menjabat sebagai ketua salah satu pengurus anak cabang partai politik di Nganjuk, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ars (44) ditangkap bersama Muh (28) rekan kampungnya, karena telah melakukan tindak pidana pencurian besi bangunan di wilayah Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan pelaku bermula, dari laporan Dewi Setyowati Warga Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk telah kehilangan besi kolom, 4 buah pipa paralon dan juga peralatan bangunan lainnya, pada bangunan miliknya.
Merasa kehilangan material tersebut, ia melaporkan ke Mapolsek Warujayeng, setelah mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Warujayeng bertindak cepat dan berhasil menangkap 2 pelaku pencurian, serta mengamankan barang bukti berupa;1 unit mobil grand max warna hitam No.pol AG 8593 VI milik pelaku , serta besi kolom sebanyak 16 biji dan 4 pipa paralon.
Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, Polsek Warujayeng mendapat laporan dari korban, dan Unit Reskrim Polsek Warujayeng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 tersangka tindak pidana pencurian, beserta barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
“ Kedua pelaku merupakan warga Desa Kemlokolegi Kec Baron Nganjuk.” Ujar Iptu Supriyanto Kasubag Humas Polres Nganjuk
“ Jadi, setelah mendapat laporan dariDewi Setyowati Unit Reskrim Polsek Warujayeng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 tersangka tindak pidana pencurian” tambahnya
“ Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan pidana maksimal 5 tahun” pungkasnya
Saat ini ke dua tersangka dan beberapa barang bukti masih diamankan di Polsek Warujayeng, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Warujayeng, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Yesi Krismonita
Editor : Hariadi soewandito