HeadlineUncategorized

Kejari Nganjuk, Laksanakan Sidang Online (Daring), Dalam Kasus Koperasi “Langgeng Jaya Makmur”.

Nganjuk, NNews.co.id – Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan sidang online (daring) perkara tindak pidana umum yang bertempat di ruang sidang Kejaksaan Negeri Nganjuk pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 pukul 10.00 Wib.

Persidangan dilakukan secara online atau daring dilaksanakan di tempat yang terpisah. Majelis hakim berada di PN Nganjuk, terdakwa berada di Rutan Klas II B Nganjuk sedangkan Jaksa dan saksi bersidang di aula Kejari Nganjuk.

Adapun agenda sidang pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 adalah pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum Sdri. Endang Dwi Rahayu, S.H. serta Majelis Hakim (Ibu Chitta Cahyaningtyas, SH., Triu, SH.). Dalam sidang tersebut, Terdakwa I atas nama S, Terdakwa II W dan Terdakwa III TS melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Bahwa para Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dalam hal ini milik Koperasi “Langgeng Jaya Makmur”.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) orang saksi.

#SALAMSEHAT

#NOHOAX

#100REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber Informasi : Kasi Intel Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!