Tiga Pengedar Narkoba Asal Kediri, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk

Nganjuk, NNews.co.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk, berhasil mengamankan tiga pengedar Narkotika jenis sabu asal Kediri pada hari senin tanggal 17 Mei 2021 dan Selasa tanggal 18 Mei 2021.
Ketiga pelaku merupakan warga asal Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, yaitu SUH (23) warga Desa Blimbing, DAN (26) warga Desa Blimbing, dan NUR (33) warga Dusun Cabak Desa Kerep.
Kejadian itu, berawal dari informasi masyarakat sekitar Kertosono, Kab. Nganjuk adanya peredaran Narkoba, selanjutnya team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 wib di kamar hotel Shinta No 9 termasuk Ds. Pelem, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk. Dan mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Sdr. DAN.
Pada saat dilakukan penggeledahan Polisi mendapatkan barang bukti berupa : 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,24 gram di solasi warna hitam yang dibungkus tisu, 1 buah HP Merk Xiaomi Type Redmi 6A Warna Putih Gold.
Dari pengakuan Sdr. DAN bahwa narkotika jenis sabu adalah pesanan teman perempuannya yang mengaku bernama Nanda alamat Kertosono (DPO), selain itu juga mengaku membeli narkotika jenis sabu dari temanya yang bernama sdr. NUR .
Kemudian, Team Satresnarkoba melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Sdr. NUR di Rumah tersangka yang berada di Dsn. Cabak, Ds. Kerep, Kec. Tarokan, Kab. Kediri. Dan ditemukan barang bukti berupa : 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,17 gram yang disolasi warna hitam, 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram yang disolasi warna hitam, 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram yang disolasi warna hitam, 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram yang disolasi warna hitam, 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram yang disolasi warna hitam, 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang disolasi warna hitam, 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram beserta yang disolasi warna hitam, 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram yang disolasi warna hitam, 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,26 gram yang disolasi warna hitam, 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram yang disolasi warna hitam, 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,27 gram yang disolasi warna hitam dimasukkan kedalam plastik klip kosong 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,37 gram dimasukkan kedalam cepuk bekas mainan merk Fun-Doh warna orange kuning dan 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong yang disimpan didalam almari rumahnya, Uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 350.000,- dimasukkan kedalam dompet warna hitam yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan 1 buah HP Merk Xiaomi type Redmi 6A warna putih gold dari hasil introgasi Sdr. NUR mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari temannya yang bernama An. SUH.
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 18 Mei 2021 pukul 04.30 Wib dilakukan pengembangan penangkapan terhadap Sdr SUH dirumahnya di Ds. Blimbing, Kec. Tarokan, Kab. Kediri dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu yang dibungkus grenjeng rokok warna silver, 1 buah plastik klip kecil, 1buah sedotan plastik warna putih yang diselotip warna hitam, 1 buah korek api gas yang disimpan difentilasi dapur, Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp. 650.000 dan 1 buah HP merk OPPO tipe A53 yang digunakan sebagai alat komunikasi saat transaksi, menurut pengakuan Sdr. SUH bahwa narkotika jenis shabu yang dijual kepada Sdr. NUR tersebut dididapat dengan cara membeli dari Sdr. GONDRONG (DPO) alamat Sidoarjo (masih dalam pengembangan), selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit Idik 1 dan unit idik 2 Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Nganjuk
Editor : Yesi Krsimonita