Perbup Dianggap Salah, Perangkat Desa Terpilih Terancam Tak Bisa Dilantik.
Nganjuk, Nnews.co.id – Pelaksanaan tes penyaringan Perangkat Desa se-Kabupaten Nganjuk yang akan mulai pada Kamis, (06/05/2021), disinyalir tidak dapat dilantik menjadi Perangkat Desa.
Pasalnya Perbup 11/2021 yang dijadikan rujukan dalam penyaringan tersebut, isinya tidak mengatur tentang pelantikan tersebut atau acuan aturannya tidak jelas (kabur)
” Dengan adanya kesalahan dalam penulisan ataupun tata bahasa dalam Perbup yang telah diundangkan pada 25 Maret 2021, sama dengan tidak dapat dipakai (digunakan) sebagai dasar untuk pelantikan, karena terjadi kekosongan hukum.” Ujar Prayogo Laksono
“Kalau sampai Kepala desa melakukan pelantikan dengan konsideran Perbup 11/2021 sebagaimana yang dimaksud Pasal 43 maka bisa dianggap cacat hukum,” tambah Prayogo
Dengan mengacu pada Pasal 43 tentang pelantikan huruf d yakni pelantikan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di kantor desa atau di balai desa sedangkan ayat tersebut di Pasal 43 tidak ada,” kata Prayogo Laksono praktisi hukum yang saat ini juga telah mengajukan uji materiil ke MA.
Disamping diduga kuat cacat prosedural juga melanggar asas – asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 9 UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.
Karena Disinyalir ada kekeliruan yg sangat fatal dalam perbup tersebut maka terkait Penyaringan Perangkat Desa juga terancam batal demi hukum. Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare (membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidak baik mempertahankan terus kekeliruan tersebut).
Reporter : Yesi Krismonita
Editor : Hariadi Soewandito