HeadlineUncategorized

Cegah Modus Penyelewangan Dana BOS, Kejari Nganjuk Adakan Kegiatan Jaksa Menyapa

Nganjuk, NNews.co.id – Dalam rangka memberikan Penyuluhan Hukum Kepada masyarakat luas, pada kesempatan ini Kejari Nganjuk melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa dengan tema “PENGGUNAAN DANA BOS DALAM PERSPEKTIF HUKUM” yang bekerjasama dengan LPP-RRI Kediri yang dilaksanakan secara dialog interaksi dangan masyarakat luas.

Pada tanggal 22 April pukul 10.00 Wib kegiatan Jaksa Menyapa dimulai, Dicky Andi Firmansyah, SH. (Kasi Intelijen) selaku narasumber yang pada intinya menyampaikan terkait tema Penggunaan Dana Bos dalam Perspektif Hukum.

Latar belakang dari penggunaan dana Bos dalam perspektif hukum untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah regular. Selain itu untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah regular.

Dasar hukum dari pengelolaan penggunaan Dana Bos di atur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah regular .Dalam penggunaan dana BOS sering kali ada modus penyelewengan, dan disini ada contoh 12 modus penyelewengan penggunaan dana BOS diantaranya Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS, Sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS, Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah,  Sekolah kerap kali melakukan mark up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Tujuannya, agar dana BOS ditingkatkan, Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi, Dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis seperti yang pernah diungkap Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dana BOS sengaja dikelola secara  tidak trasnparan. Hal ini tampak pada sekolah yang tidak memasang papan informasi tentang penggunaan dana BOS, Pihak sekolah atau Kepala Sekolah selalu berdalih dana BOS kurang. Padahal, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, Kepala Sekolah kerap menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Bahkan tak jarang dana BOS masuk ke rekening pribadi, Pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif, Kepala Sekolah juga kerap membuat laporan palsu. Seperti honor para guru yang shearusnya dibayar dengan dana BOS, namun malah diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu si guru.

Bentuk pengawasan dari kami karena kami sudah ada MoU dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Nganjuk untuk setiap kegiatan di Cabang Dinas biasanya sudah konsultasi atau koordinasi dengan kami

Penyampaian dari Ratrieka Yuliana, SH. (Jaksa Fungsional) yang pada intinya menyampaikan:

Penerapan sanksi dari penyelewengan penggunaan dana BOS lebih kepada sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang  berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja), tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi, pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota. Apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan maka bisa masuk ke ranah UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi , Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. Ketentuan hukum tersebut yang biasanya kita pakai apabila ada pelaku tindak pidana kejahatan dalam hal ini tindak pidana korupsi.

Di Kabupaten Nganjuk untuk Cabang Dinas Pendidikan wilayah Nganjuk biasanya memang melakukan konsultasi ataupun koordinasi dan dari kami juga melakukan Penerangan Hukum terhadap Kepala Sekolah atau Komite Sekolah agar apapun yang menjadi permasalahan di Cabang Dinas Pendidikan wilayah Nganjuk bisa terpecahkan, namun sejauh ini belum ada pengaduan terkait penggunaan Dana BOS di wilayah Kabupaten Nganjuk.”

Penyampaian dari Drs. Edy Sukarno M, M.Pd. (Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Nganjuk) yg pada intinya menyampaikan: “Pada dasarnya pendidikan kita itu berbasis keluarga, masyarakat dan pemerintah, antisipasi kita untuk pengelolaan Dana BOS, kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk dan sudah ada MoU sejak tahun 2019 serta kita mendapatkan fasilitas untuk fatwa hukum sehingga persoalan – persoalan teknis di lapangan kita share ke Kejari Nganjuk dan di jawab oleh Kejaksaan, Penggunaan dana BOS mengandung prinsip – prinsip dianatarnya untuk mendukung konsep pembelajaran, tidak bersifat kaku, pengelolaan berdasarkan manajemen berbasis sekolah, sehingga kita sadari bahwa sebenarnya sesuai dengan beban sekolah mayoritas 45% guru di Kabupaten Nganjuk merupakan guru honorer yang selama ini ditanggung oleh dana partisipasi masyarakat. Tahun ini sedikit terbuka karena yang awalnya untuk honor sebesar 15% sekarang naik maksimal menjadi 50%. Harapannya supaya teman – teman guru honorer tetap dapat hidup. Lalu penggunaan – penggunaan yang dibelanjai oleh dana BOS diantaranya penerimaan peserta didik baru, penilaian pendidikan, untuk langganan pembayaran barang dan jasa, pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, peningkatan mutu guru, pembelajaran ekstrakulikuler, kalau di SMK untuk praktek kerja industri, magang guru dan lain sebagainya.

Sebelum pencairan dana BOS, kita mendampingi sekolah untuk menyusun rencana kegiatan anggaran sekolah karena jika perencanaan anggarannya itu nanti meleset, kita sudah tidak bisa menggantinya, kami mengedukasi bahwasanya untuk peningkatan kualitas pendidikan siapapun dan konsepnya apapun itu, guru yang menjadi skala prioritas sehingga kami meminta kepada Kepala Sekolah untuk meningkatkan mutu kualitas gurunya jadi tidak semuanya pada beban sarana, dana BOS tidak bisa digunakan untuk rehab namun hanya untuk maintanance (perawatan) saja sementara gedung sekolah di Indonesia khususnya di Kabupaten Nganjuk itu usianya sudah masa rehab semuanya. Dan tahun ini penggunaan dana BOS di konsentrasikan kepada honorer, kegiatan penanaganan covid-19, sarana protokol kesehatan, fasilitas audio atau IT untuk menangani pembelajaran jarak jauh.

“Dimasa pademi saat ini adakah pengembangan penggunaan – penggunaan dana BOS untuk upaya penyebaran pencegahan Covid-19 mengingat pada saat ini sudah ada sekolah yang melaksanakan sekolah tatap muka ?” Tanya Bambang di Ngadiluwih Kediri

“ Di Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 itu sudah menyelenggarakan pembelajaran terbatas lebih awal bahkan menjadi kontes Nasional dan kami bersinergi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nganjuk. Ada beberapa indikator terutama protokol kesehatan itu sudah kita cek dulu, jadi kita sudah siapkan hand sanitizer, tempat cuci tangan, kebersihan lingkungannya kemudian kita memberikan edukasi kepada para siswa dari rumah terkait Covid-19 dan protokol Kesehatan.” Jawab Drs. Drs. Edy Sukarno M, M.Pd. (Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Nganjuk)

“ Pada masa pendemi, nilai siswa tidak menjadi target kurikulum tetapi yang paling terpenting adalah pendidikan tetap jalan.” Pungkasnya

” Selama pandemi, bagaimana pengalokasian dana BOS terhadap fasilitas pembelajaran di sekolah berhubung masih daring? dan Apakah ada sanksi tersendiri bagi aparat Pemerintah jika suatu wilayah pelosok yang sekolahnya sudah dianggarkan dana BOS tapi tidak tersampaikan kepada mereka?” Pertanyaan dari Bapak Setiyo di Ngasem Kediri

“ Tentunya terkait sanksi karena dana BOS tesebut merupakan anggaran dari APBN dan apabila anggaran negara digunakan untuk kemaslahatan pelaksanaan kegiatan umum maka sanksi dari penggunaan tersbeut bisa ke ranah tindak pidana korupsi.” Ujar Kasi Intelijen (Dicky Andi Firmansyah, SH.)

“ Pengelolaan dana BOS untuk pencairan langsung masuk ke rekening sekolah sehingga sudah memotong adanya permasalahan yang biasanya masuk ke Dinas terlebih dahulu ini sudah langsung masuk ke rekening sekolah.” Pungkasnya

Kesimpulan dalam kegiatan Jaksa Menyapa terkait “PENGGUNAAN DANA BOS DALAM PERSPEKTIF HUKUM” yaitu menghimbau kepada masyarakat tentunya pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS masyarakat tetap ikut mengawasi namun pengawasan itu juga jangan hanya mencari kesalahan dan tujuan dari dana BOS itu untuk operasional sekolah. Marilah kita sama – sama mengawasi penggunaan Dana BOS agar tidak terjadi kendala dan permasalahan hukum . Gunakan kontrol sosial dengan baik karena Cabang Dinas Pendidikan memfasilitsi agar sekolah bersama Komite memberikan space yang luas terhadap komplain masyarakat.

Sumber           : Kasi Intel Kejari Nganjuk

Editor             : Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!