Nganjuk, NNews.co.id – Prayogo Laksono dan Anang Hartoyo, seorang advokat asal Nganjuk Jawa Timur, mendatangi kantor Mahkamah Agung, di Jakarta.
Kedatangan keduanya guna mengajukan gugatan uji materi atas Perbup No. 11 Tahun 2021, tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, yang dikeluarkan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
“ Perbup No.11 Tahun 2021 ini melenceng dari hirarki hukum Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia, berdasarkan hirarki perundang- undangan pada Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 5.” Ujar Prayogo Laksono Pengacara muda ini
Pihaknya menganggap Bupati Nganjuk tak mematuhi azas – azas hukum pemerintahan yang baik, sebab seharusnya Bupati menunggu Perda perubahan disahkan dulu oleh DPRD Nganjuk. Namun, Perda perubahan masih di bahas dan belum disahkan, tetapi Bupati dengan gegabah mengesahkan Perbup No. 11 Tahun 2021, sehingga Perbup Bupati cacat hukum karena tak memiliki landasan hukum.
Terkait isi gugatannya kandidat doktor di Untag Surabaya ini menjelaskan “ isi dari gugatan ini bahwa pembentukan Perbup tentang pengangkatan dan pemberherntian perangkat desa tidak memenuhi ketentuan yang belaku dalam Undang – Undang No.12 Tahun 2011 Pasal 5 Huruf B, C, F Dan G, yaitu huruf B yang berbunyi kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis hirarki dan materi muatan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.” Jelasnya
Sehingga Bupati Nganjuk dinilai tidak mematuhi azas tentang kesesuain dan jenis hirarki perundang – undangan, karena hukum yang lebih rendah menganut hukum yang lebih tinggi.
“Dengan materi gugatan saya ini, saya yakin bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim. Saya berharap, Hakim bisa meneliti dan menelaah gugatan secara obyektif, yang berujung pada pembatalan Perbub yang dikeluarkan oleh Novi Rahman Hidayat tersebut.” Pungkasnya
Apabila gugatannya di kabulkan, Mahkamah Agung dapat mencabut Perbup No.11 Tahun 2021, tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di Nganjuk Jawa Timur, atau Bupati Nganjuk membatalkan Perbup tersebut. Sehingga nantinya hasil dari pilihan perangkat desa di Nganjuk dianggap cacat hukum.
Reporter : Yesi Krismonita
Editor : Hariadi Soewandito