Miris, Oknum Pengacara Balik Tuntut Pasutri Tunanetra Sebesar 2 Milliar
Nganjuk, NNews.co.id – Tak terima digugat pidana oleh pasutri tunanetra atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan, kini Aris Mujiono oknum pengacara selaku tergugat, kembali menggugat balik pasutri tunanetra dengan gugatan perdata senilai 2 miliar rupiah , proses gugatan sudah masuk kepersidangan dengan agenda mediasi.
Pasangan suami istri tunanetra Azis Rahayu dan Bukhori warga Desa Sonobekel Kec.Tanjunganom Kab. Nganjuk Jawa Timur digugat balik oleh Aris Mujiono yang tak lain adalah pengacaranya sendiri.
Pasutri tunanetra itu digugat karena dianggap salah telah melaporkan dirinya ke unit reskrim Mapolres Nganjuk, dengan dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Azis.
“ Apa yang dilakukan Azis Rahayu ini jelas melawan hukum dengan melaporkan kliennya ke polisi, sebab pengacara yang sedang menangani kasus, tidak semerta merta bisa digugat pidana ke pihak kepolisian, karena pengacara dilindungi oleh hak impunitas sesuai dengan Undang-Undang Advokat Tahun 2003 Pasal 16.” Ungkap Kasful Hidayat Kuasa Hukum dari Aris Mujiono
“ Tidak menutup kemungkinan jika nanti saya akan menuntut balik pihak polisi, karena sudah memproses dan menetapkan klien saya sebagai tersangka” Imbunya
” Saya merasa keberatan dengan gugatan dari pelapor sebesar 2 miliar tersebut, saya minta agar kasus pidana yang sudah ditangani oleh pihak Reskrim Malpolres Nganjuk terus berjalan” ujar Azis Rahayu
“ Klien saya dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebab berita dugaan penipuan yang dilakukan oleh Aris Mujiono ini sudah viral di medsos.” Ujar Viktor Asian Sinaga kuasa hukum dari Azis Rahayu
“Jikapun dikatakan melapor itupun tidak bisa disalahkan, sebab itu sifatnya pengaduan dan semua masih praduga tak bersalah” pungkasnya
Sebelumnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset milik pasutri tunanetra ditangani oleh pihak polisi Polres Nganjuk, hingga polisi menetapkan Aris Mujiono oknum pengacara sebagai tersangka, hingga Aris tak terima dan menuntut balik pasutri dengan laporan perdata dengan meminta ganti rugi sebesar 2 miliar rupiah.
Reporter : Yesi Krismonita
Editor :Hariadi Soewandito